BERAU — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menuai kecaman keras dari KOHATI BADKO HMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara. Kasus yang menyeret seorang pengajar keagamaan sekaligus tenaga pendidik itu dinilai sebagai tamparan serius bagi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Ruang pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak justru diduga berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap kelompok paling rentan.
KOHATI BADKO HMI Kaltim-Kaltara menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, khususnya penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu kasus tertinggi di Indonesia. Anak perempuan dan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling rentan akibat keterbatasan akses perlindungan, hambatan komunikasi, hingga minimnya sistem pengawasan yang inklusif.
Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI BADKO HMI Kaltim-Kaltara, Adia Lestari, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
“Kasus ini menunjukkan bahwa ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak ternyata belum benar-benar mampu memberikan perlindungan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai situasi menjadi jauh lebih memprihatinkan ketika pihak yang diduga terlibat justru berasal dari lingkungan pendidikan dan memiliki posisi kepercayaan di tengah masyarakat.
“Ketika tenaga pendidik diduga menjadi pelaku, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Menurutnya, negara dan institusi pendidikan tidak boleh hanya hadir setelah kasus mencuat ke publik. Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar slogan.
“Harus ada pengawasan yang serius, edukasi perlindungan anak, mekanisme pelaporan yang aman, serta keberpihakan penuh terhadap korban. Jangan sampai korban terus bertambah akibat kelalaian sistem,” katanya.
Atas kasus tersebut, KOHATI BADKO HMI Kaltim-Kaltara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus secara transparan dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik dan keamanan lingkungan sekolah, terutama bagi anak berkebutuhan khusus.
KOHATI turut mendorong adanya pendampingan psikologis, hukum, dan sosial terhadap korban dengan pendekatan ramah anak dan ramah disabilitas, serta meminta pemerintah daerah membangun sistem pelaporan kekerasan seksual yang aman, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berhenti menyalahkan korban dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan kelompok rentan.
“Kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas adalah kejahatan serius yang meninggalkan dampak panjang bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan di tengah masyarakat,” tandasnya.







