SAMARINDA – KOHATI BADKO HMI KALTIMTARA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik tegas terhadap tindakan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP Kota Samarinda yang terjadi hari ini. Tindakan yang seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif dan beradab justru dipertontonkan dengan cara-cara yang jauh dari nilai kemanusiaan.
“Penegakan perda bukan pembenaran untuk memperlakukan rakyat kecil dengan kasar. Aparat bukan algojo, mereka seharusnya pelindung. Tidak ada keadilan sosial jika rakyat diperlakukan seperti musuh di tanahnya sendiri,” tegas Andi Wahyuni, Ketua KOHATI BADKO HMI KALTIMTARA.
Menurut KOHATI BADKO HMI KALTIMTARA, cara-cara represif terhadap pedagang kecil merupakan cermin lemahnya empati birokrasi terhadap realitas sosial. Pedagang kaki lima bukan kriminal mereka adalah warga yang berjuang untuk bertahan hidup di tengah kerasnya ekonomi kota.
KOHATI BADKO HMI KALTIMTARA menilai bahwa penertiban yang tidak disertai solusi alternatif hanyalah penindasan terselubung atas nama aturan. Pemerintah seharusnya hadir memberi ruang dan membangun dialog, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan.
“Menegakkan aturan tidak harus melukai. Menata kota tidak harus menindas. Pemerintah yang bijak akan mendengar, bukan menakut-nakuti,” tambah Andi Wahyuni.
KOHATI BADKO HMI KALTIMTARA menuntut Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP untuk segera mengevaluasi pola penertiban serta membangun mekanisme penanganan yang humanis, persuasif, dan berbasis solusi. Sebab di balik lapak-lapak sederhana itu, ada dapur keluarga yang bergantung, ada anak-anak yang bersekolah, dan ada harapan hidup yang harus dihormati.
Kami menyerukan agar setiap kebijakan publik di Samarinda menempatkan rakyat kecil sebagai subjek pembangunan, bukan korban penertiban.
Keadilan sosial bukan slogan, ia harus nyata dalam sikap dan tindakan pemerintah terhadap warganya.















