Scroll untuk baca artikel
Tak Berkategori

Koperasi KSDM Jawab Tuduhan Kemasi Liu

×

Koperasi KSDM Jawab Tuduhan Kemasi Liu

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA: Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) yang dahulunya berbentuk Kelompok Tani Busang Dengen, merupakan pihak yang berhak atas bidang tanah yang termaktub dalam SPPT Nomor 100/62/REK-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008.

Diketahui bahwa KDSM yang secara keabsahan dan memiliki legalitas berkedudukan di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai
Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam hal ini, KSDM memberikan klarifikasi yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Rima Rantika Sari dan Yoses Ondarasi Telaumbauna pada Minggu 23 Februari 2025 di D’bagios.

Sehubung dengan adanya pemberitaan dari beberapa media yang disampaikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemasi Liu dan kawan-kawan, informasi mana berisi keterangan-keterangan yang tidak benar dan bahkan tuduhan-tudahan yang tidak berdasar terhadap Koperasi KDSM.

Diketahui bahwa tuduhan itu berisi benerapa poin, yang pertama adalah Saudara Kemasi yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen merasa dirugikan karena dituduh dan akhirnya dipidana atas tidak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit di atas perkebunan Koperasi KDSM.

Rima dan rekan melanjutkan m, bahwa Saudara Kemasi Liu adalah Ketua Kelompok Tani Busang Dengen yang sah sejak akta yang diterbitkan tahun 2012.

Ketiga, Kelompok Tani Busang Dengen mengadakan rapat anggota luar biasa tanpa sepengetahuan Saudara Kemasi Liu dan memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi Koperasi KDSM secara tidak sah.

Bahkan saudara Kemasi Liu membuat beberapa laporan kepolisian atas tindakanpengurus Koperasi KDSM, laluKoperasi KDSM telah menjual bidang tanah milik Kelompok Tani Busang Dengenkepada perusahaan.

Terkait dengan pokok-pokok pemberitaan tersebut, maka bersama ini Koperasi KDSM menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi terhadap seluruh atau setidaknya
sebagian besar pemberitaan berdasarkan informasi yang disampaikan Saudara kemasi Liu
dan kawan-kawan.

“Yang kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, agar
khalayak umum memahami permasalahan yang terjadi dan menghormati seluruh upaya
hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan jika Kelompok Tani Busang Dengen adalah perkumpulan yang didirikan pada tahun 2007 oleh beberapa petani atau pekebun yang menggarap bidang-bidang tanah.

Bahwa beberapa petani atau pekebun yang mendirikan atau membentuk KTBD yang jumlah keseluruhan anggota KTBD pada awalnya sebanyak 41.

Bahwa atas nama Jubin Tusau adalah Ketua KTBD yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota sedari awal berdirinya KTBD.

Dan merupakan petani yang nama dan tandatangannya tertera dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah Nomor 100/62/REK-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008 sebagai Ketua dan mewakili Kelompok Tani Busang Dengen (selanjutnya disebut dengan “SPPT Nomor 100”) dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTBD.

“Bahwa saudara Kemasi Liu bukanlah pendiri atau pembentuk KTBD dan bukan anggota KTBD pada saat didirikan,” paparnya.

Karena saudara Kemasi Liu tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota KTBD dan diketahui bukanlah warga Desa Long Pejeng. Bahk saudara Kemasi Liu sudah lama tidak lagi bertempat tinggal di Kecamatan Busang dan bertempat tinggal di Kota Samarinda sejak sebelum pembentukan KTBD dan sampai saat ini.

Bahkan sebelumnya Saudara Kemasi Liu juga tidak memiliki bidang tanah yang digarapnya sendiri dan yang letaknya menjadi bagian atau yang termasuk dalam bidang tanah yang termaktub pada SPPT Nomor 100;

Bahwa pada tahun 2009 KTBD mulai melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa tanahnya dengan PT Hamparan Perkasa PTHPM.

Karena sebagian bidang tanah yang digarap oleh KTBD dan yang termaktub dalam SPPT Nomor 100, seluas kurang lebih 224 Hektar, telah dikuasai dan dijadikan wilayah perkebunan kelapa sawit yang digarap oleh PTHPM sebagai Perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit yang memiliki wilayah operasi di Kecamatan Busang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Koperasi KDSM sebagai badan hukum koperasi yang sah dan yang taat hukum, senantiasa beritikad baik dan menghormati seluruh proses hukum atau upaya hukum yang berlangsung sampai saat ini.

Tetapi tidak terbatas dengan menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh Saudara Kemasi Liu dan kawan-kawan, maupun dengan melakukan upaya-upaya hukum yang telah menjadi hak Koperasi KDSM dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Oleh karenanya Koperasi KDSM meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan permasalahan ini juga menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan, sehingga permasalahan hukum ini pada akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan dan hanya tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *