NABIRE, ARAHWARTA.ID — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire menyalurkan pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp29,2 miliar sepanjang Januari hingga April 2026.
Dana tersebut diberikan kepada 1.920 peserta dan ahli waris melalui lima program perlindungan pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan Nabire.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, Muslika, mengatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi layanan dengan jumlah pengajuan tertinggi.
Menurutnya, pembayaran klaim JHT mencapai Rp27,4 miliar dari total 1.644 pengajuan selama empat bulan pertama tahun 2026.
“Program JHT masih mendominasi jumlah klaim yang diajukan peserta selama periode empat bulan pertama tahun ini,” ujar Muslika.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan Nabire juga menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,1 miliar untuk 40 kasus.
Kemudian, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terealisasi sebesar Rp344,8 juta untuk 134 kasus.
Sementara itu, pembayaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp163,4 juta untuk 96 kasus.
Adapun klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat sebesar Rp142,6 juta untuk enam kasus.
Muslika menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Nabire terus memperkuat layanan digital guna mempermudah peserta dalam mengakses pencairan klaim.
Ia mengatakan pengajuan JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta kini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
“Peserta cukup melakukan pembaruan data melalui aplikasi. Jika data lengkap dan sesuai, dana dapat langsung ditransfer pada hari yang sama,” katanya.
Selain layanan daring, peserta juga dapat mengurus klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut meliputi kartu peserta, KTP, surat pengalaman kerja, dan buku rekening.
Untuk layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), proses pencairan memerlukan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sedangkan klaim Jaminan Kematian (JKM) dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hari kerja.
Muslika menambahkan program JKM dan JKK berlaku bagi pekerja formal maupun informal.
Menurutnya, pengurusan klaim dapat dilakukan oleh perusahaan maupun pihak keluarga sesuai status kepesertaan pekerja.
Terkait program JKP, pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIAP Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Peserta yang memenuhi syarat akan menerima manfaat sebesar 50 persen dari upah terakhir dengan batas maksimal Rp3 juta per bulan selama enam bulan.
BPJS Ketenagakerjaan Nabire memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar hak pekerja dapat terpenuhi secara cepat, mudah, dan transparan.















