Scroll untuk baca artikel
DAERAHPAPUA

BEM Uncen Desak Pembebasan 9 Perempuan yang Disandera di Jila

×

BEM Uncen Desak Pembebasan 9 Perempuan yang Disandera di Jila

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, ARAHWARTA.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) angkat suara terkait kasus dugaan penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

BEM Uncen menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan kemanusiaan serius dan mendesak agar seluruh warga sipil yang diduga menjadi korban segera dibebaskan.

Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Yuluku Wasiangge, mengatakan kasus di Jila tidak seharusnya semata-mata dipandang dari sudut politik maupun keamanan. Menurutnya, keselamatan dan kebebasan warga sipil harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

“Penyanderaan terhadap sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sepele. Kami tidak ingin melihat kasus ini hanya dari sudut pandang politik atau keamanan,” kata Yuluku.

Ia menegaskan, ketika warga sipil kehilangan kebebasan, mengalami kekerasan, atau menjadi korban tindakan yang mengancam keselamatan mereka, maka persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius.

“Kami menilai ketika warga sipil kehilangan kebebasan dan mengalami kekerasan, maka nilai-nilai kemanusiaan sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

BEM Uncen juga mendesak agar dugaan keterlibatan TPNPB Kodap III Ndugama dalam kasus tersebut segera dihentikan. Kelompok bersenjata, kata Yuluku, tidak boleh menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran ataupun alat untuk mencapai tujuan tertentu.

“Keterlibatan kelompok TPNPB Kodap III Ndugama dalam kasus Jila harus segera dihentikan dan para perempuan tersebut dibebaskan,” tegasnya.

Secara khusus, Yuluku menyampaikan pesan kepada kelompok yang disebut berada di bawah pimpinan Egianus Kogoya agar menghentikan tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat sipil.

“Kami ingin menyampaikan pesan yang tegas, jangan menjadikan masyarakat Papua sebagai korban,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menyatakan pihaknya telah memperoleh bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sembilan warga dalam kondisi tangan terikat.

Menurut Frits, dalam rekaman tersebut para warga terlihat dibawa oleh tiga orang yang membawa bendera Bintang Kejora.

“Pihak kami sudah mengantongi bukti berupa video sembilan warga dengan tangan terikat, dibawa tiga orang yang memegang bendera Bintang Kejora. Setelah ditelusuri, pihak yang menyandera merupakan bagian dari TPNPB Kodap III Ndugama,” kata Frits.

Ia menegaskan, tindakan pembatasan kebebasan terhadap warga sipil dengan menggunakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari istilah atau alasan yang digunakan.

“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” ujarnya.

BEM Uncen berharap seluruh pihak mengedepankan keselamatan warga sipil serta mendorong penyelesaian kasus Jila melalui mekanisme hukum dan pendekatan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *