Scroll untuk baca artikel
DAERAHSamarinda

Dishub Samarinda Tegaskan Portal Jembatan Mahkota II untuk Batasi Kendaraan Besar

×

Dishub Samarinda Tegaskan Portal Jembatan Mahkota II untuk Batasi Kendaraan Besar

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa pemasangan portal pembatas kendaraan di Jembatan Mahkota 2 merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Hotmarulitua Manalu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa portal tersebut dibangun dengan ketinggian sekitar 2,1 meter untuk membatasi kendaraan berdimensi besar agar tidak melintas di jembatan tersebut.

Menurutnya, dari berbagai laporan dan pemberitaan yang beredar, insiden kendaraan yang menabrak portal sudah terjadi lebih dari lima kali. Hal tersebut umumnya disebabkan pengemudi kendaraan besar yang memperkirakan tinggi kendaraan masih bisa melewati portal.

“Kita melihat dari kondisi dan pemberitaan yang ada, kemungkinan sudah lebih dari lima kali lebih portal tersebut ditabrak. Dari informasi yang kami terima, beberapa pengemudi merasa tinggi kendaraan atau baknya masih bisa melewati portal, padahal ketinggian portal yang kita bangun sekitar 2,1 meter,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah kota yang telah menginstruksikan agar jembatan tidak dilalui kendaraan berdimensi besar demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Portal itu memang dibuat untuk membatasi kendaraan berdimensi besar. Sesuai instruksi Wali Kota sejak beberapa tahun lalu, jembatan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan dimensi besar,” tambahnya.

Dishub Samarinda juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut. Jika terjadi penabrakan portal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Apabila ada kendaraan yang menabrak portal, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk menahan kendaraan dan dokumennya. Kami juga meminta pihak yang menabrak bertanggung jawab untuk memperbaiki portal yang rusak,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Dishub berharap masyarakat dan para pengendara dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memperhatikan dimensi kendaraan sebelum melintasi jalur tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *