NABIRE, ARAHWARTA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya sebagai upaya melindungi dan melestarikan warisan sejarah serta budaya di Papua Tengah.
Salah satu wilayah yang dinilai memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya adalah Distrik Napan Weinami, Kabupaten Nabire. Penilaian tersebut didasarkan pada nilai historis yang dimiliki wilayah tersebut sebagai salah satu distrik tua di Papua.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai , saat menghadiri kegiatan Dengar Pendapat Draft Raperda Papua Tengah tentang Cagar Budaya bersama jajaran pemerintah distrik, tokoh masyarakat, serta pelajar SMAN 1 Napan, Rabu (10/6/2026).
Dalam pemaparannya, Gobai menjelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya masa lalu, baik berupa benda maupun nonbenda, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Salah satu kriteria utama suatu objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya adalah telah berusia lebih dari 50 tahun.
Menurutnya, kehadiran Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan berbagai peninggalan sejarah yang tersebar di Papua Tengah.
Gobai menilai Distrik Napan Weinami menyimpan banyak jejak sejarah yang perlu diidentifikasi dan dilestarikan. Sebagai wilayah administratif yang telah ada sejak masa Kabupaten Paniai sebelum pemekaran daerah, Napan diyakini masih memiliki berbagai peninggalan bersejarah yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Sebagai distrik tua, tentu masih banyak peninggalan sejarah yang dapat ditelusuri. Karena itu, perlu dilakukan pendataan dan penelitian secara menyeluruh agar dapat diketahui apa saja yang masih ada dan layak dilindungi,” ujarnya.
Melalui Raperda Cagar Budaya ini, DPR Papua Tengah juga mendorong dilakukannya riset, penelitian, serta inventarisasi terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah sebagai dasar penetapan status cagar budaya.
Lebih lanjut, Gobai menjelaskan bahwa setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang bertugas melakukan penelitian terhadap situs-situs yang ditemukan. Tim tersebut akan menentukan usia peninggalan, klasifikasi objek, hingga menetapkan apakah suatu lokasi dapat dikategorikan sebagai situs atau kawasan cagar budaya.
Penetapan status tersebut juga penting karena berkaitan dengan pembagian kewenangan dan dukungan anggaran pemeliharaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Jika suatu objek berstatus cagar budaya tingkat provinsi, maka pembinaan dan pendanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sebaliknya, apabila berstatus tingkat kabupaten, maka menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Berdasarkan berbagai referensi sejarah yang dimiliki, Gobai menilai Distrik Napan sangat layak untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui penetapan sebagai kawasan cagar budaya.
Dengan hadirnya Raperda Cagar Budaya, DPR Papua Tengah berharap seluruh warisan leluhur dan situs bersejarah di Papua Tengah dapat terselamatkan dari ancaman kerusakan maupun kepunahan. Selain itu, keberadaan cagar budaya juga diharapkan dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi muda serta mendukung pengembangan sektor pendidikan dan pariwisata berbasis budaya di masa mendatang.















