NABIRE, ARAHWARTA.ID — Aparat penegak hukum menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang kini tengah ditangani secara intensif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penegakan hukum melakukan serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti di lapangan. Lima WNA yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Li Shang Wu, Li Hao, Li Liang, Peng Jianwei, dan Fu Weijun.
Sementara itu, tiga WNA lainnya yaitu Li Boren, Mao Aiming, dan Zhang Yu tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana. Ketiganya diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pada 21 Mei 2026, tim penyidik diketahui telah menyampaikan Surat Permohonan Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri guna memperoleh izin pelaksanaan proses hukum terhadap para tersangka.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, Tim PPNS Kehutanan juga mendalami keterlibatan pihak distributor alat berat PT Sany yang diduga memasok alat berat ke lokasi aktivitas tambang ilegal di kawasan KM 95.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk penyitaan sejumlah dokumen pemesanan alat berat yang ditemukan di lokasi kegiatan tambang ilegal.
Tim penyidik kemudian menyerahkan Surat Penetapan Tersangka kepada empat tersangka yakni Li Hao, Li Liang, Peng Jianwei, dan Fu Weijun. Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan pada 22 hingga 24 Mei 2026 dengan pendampingan penerjemah tersumpah dan penasihat hukum, serta berkoordinasi dengan pihak Lapas Biak.
Pada 23 Mei 2026, aparat Korwas PPNS Mabes Polri melaksanakan proses penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut. Sehari kemudian, tepatnya pada 24 Mei 2026, dilakukan proses penahanan dan para tersangka dititipkan di Polres Biak untuk kepentingan penyidikan tahap pertama.
Penahanan dilakukan guna melengkapi alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara itu, tiga WNA lainnya telah resmi diserahkan kepada pihak imigrasi guna menjalani proses sesuai regulasi yang berlaku.
Tim PPNS Kehutanan menyampaikan bahwa setelah masa penahanan tahap pertama selama 20 hari selesai, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.















