TIMIKA, ARAHWARTA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tanah di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di depan Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penundaan dilakukan setelah adanya aksi pemalangan oleh sejumlah warga di lokasi yang direncanakan menjadi titik pelaksanaan eksekusi.
Humas PN Timika menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengadilan menegaskan bahwa penundaan bukan berarti membatalkan putusan pengadilan, melainkan untuk menghindari potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya proses eksekusi.
Perkara ini merupakan sengketa perdata mengenai kepemilikan dua bidang tanah yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Timika dan telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum, pemohon mengajukan permohonan eksekusi yang kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah melaksanakan seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering atau pencocokan objek sengketa, hingga sita eksekusi. Seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Namun, situasi di lapangan berubah setelah muncul aksi pemalangan sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda pelaksanaannya demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
PN Timika menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus. Oleh karena itu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap memiliki kekuatan mengikat dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadilan memastikan pelaksanaan eksekusi akan dijadwalkan kembali setelah kondisi di lapangan dinilai kondusif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.















