MIMIKA, ARAHWARTA.ID – Tim Peduli Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah II Papua Tengah secara tegas menolak penggunaan istilah “Sinode“sebagai pengganti nomenklatur “Wilayah“dalam struktur organisasi GKII. Sikap tersebut disepakati dalam rapat dan doa bersama yang digelar di GKII Jemaat Rehobot, Timika, Sabtu (27/6/2026).
Tim Peduli GKII menilai perubahan nomenklatur tersebut tidak pernah diputuskan dalam Konferensi Wilayah II GKII Tahun 2022. Menurut mereka, istilah “Sinode” baru muncul dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I yang berlangsung di Graha Eme Neme Yauware pada 2023.
Penasihat Tim Peduli GKII Wilayah II Papua Tengah, Pendeta Niko Waker dan Pendeta Panus Magai, mengatakan bahwa dalam Konferensi Wilayah II Tahun 2022 tidak ada pembahasan maupun keputusan terkait perubahan nomenklatur dari Wilayah menjadi Sinode. Bahkan, penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta program kerja lima tahunan juga tidak memuat perubahan tersebut.
“Kami, Tim Peduli GKII, menolak penggunaan kata Sinode di Wilayah II Papua,” tegas Pendeta Panus Magai.
Menurut mereka, hingga kini struktur organisasi GKII di Tanah Papua tetap terdiri atas empat wilayah yang berada di bawah Badan Pengurus Pusat (BPP) GKII di Jakarta. Karena itu, penggunaan nomenklatur “Wilayah” dinilai masih sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Tim Peduli juga menegaskan bahwa gereja harus tetap berfokus pada pelaksanaan misi Kristus, bukan pada pembahasan mengenai otonomi atau perubahan struktur organisasi melalui pembentukan sinode.
Mereka bahkan menyatakan, apabila tetap dibentuk struktur Sinode di Wilayah II Papua Tengah, maka pihak yang memilih menggunakan sistem tersebut dipersilakan bergabung dengan denominasi gereja yang memang menganut sistem sinode, seperti GKIP maupun Kingmi.
“Kalau Sinode ada di dalam Wilayah II, maka bergabung bersama GKIP dan Kingmi,” ujar Pendeta Panus.
Sementara itu, anggota Tim Peduli GKII, Tandius Waker, membantah pernyataan yang menyebut penggunaan istilah “Sinode” telah disahkan oleh Badan Pengurus Pusat GKII.
Menurut Tandius, pembahasan mengenai penggunaan istilah “Wilayah” dan “Sinode” memang sempat dibahas dalam Sidang Komisi A pada Konferensi Nasional GKII di Makassar yang berlangsung pada 21–24 April 2026. Namun hingga saat ini, pembahasan tersebut belum disahkan maupun ditetapkan sebagai keputusan resmi organisasi.
“Terkait penamaan Sinode belum disahkan dan belum ditetapkan oleh Pengurus Pusat,” kata Tandius.
Sebagai solusi, Tim Peduli GKII Wilayah II Papua Tengah meminta Badan Pengurus Pusat GKII membawa dua Surat Keputusan (SK) pada pelaksanaan konferensi mendatang, yakni SK kepengurusan Wilayah dan SK kepengurusan Sinode.
Menurut mereka, langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi kedua pihak. Kelompok yang memilih menggunakan sistem Sinode dapat menyelenggarakan konferensi sesuai pilihannya, sementara kepengurusan Wilayah tetap berjalan di bawah GKII Wilayah II Papua Tengah sesuai struktur organisasi yang selama ini berlaku.
Tim Peduli berharap keputusan yang diambil nantinya tetap mengacu pada mekanisme organisasi, hasil-hasil konferensi yang sah, serta menjaga persatuan dan pelayanan GKII di Tanah Papua.















