Scroll untuk baca artikel
Kutai Kartanegara

Warga Buluq Sen Desak Penghentian Limbah B3, Soroti Kebijakan PT BUMA

×

Warga Buluq Sen Desak Penghentian Limbah B3, Soroti Kebijakan PT BUMA

Sebarkan artikel ini

Samarinda — Warga Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendesak penghentian aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menyusul kebijakan PT BUMA Jobsite IPR yang mencabut surat penghentian sementara terhadap vendor pengelola limbah, PT Sumber Agung Srimarti (SAS).

Desakan tersebut disampaikan melalui Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang menilai pencabutan surat itu menunjukkan belum adanya penyelesaian konkret atas persoalan limbah yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua KopDes Merah Putih, Yulius Killa, mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta penghentian total aktivitas pengelolaan limbah B3 sejak 23 Februari 2026. Permintaan tersebut sempat direspons oleh PT BUMA dengan menerbitkan surat penghentian sementara kepada PT SAS.

Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak berlangsung lama. Pada 30 Maret 2026, perusahaan justru mencabut kembali surat tersebut meskipun tuntutan warga belum terpenuhi.

“Penghentian sementara itu awalnya diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah antara perusahaan dan masyarakat. Namun, surat tersebut dicabut sebelum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Yulius menilai langkah tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang menginginkan adanya komitmen serius dari perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

“Masyarakat hanya ingin didengar dan mendapatkan tindak lanjut yang jelas, apalagi aktivitas perusahaan berada di wilayah kami,” katanya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan alasan di balik pencabutan kebijakan tersebut. Mereka menduga adanya faktor tertentu, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, yang memengaruhi keputusan tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buluq Sen, Beni. Ia menilai keputusan PT BUMA diambil tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Seharusnya kegiatan pengelolaan limbah B3 oleh PT SAS dihentikan sepenuhnya sampai ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan, jika tuntutan warga tidak segera direspons, masyarakat berpotensi menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk protes agar aspirasi mereka mendapat perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *