arahwarta.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat komitmennya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan memastikan integritas birokrasi dan mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan, serta akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah menerbitkan surat edaran pada 16 Juni 2024 untuk menegaskan kewajiban netralitas ASN selama Pilkada. Edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi ASN agar tetap profesional dan independen, bebas dari pengaruh politik praktis.
“Kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pembatas agar para ASN itu netral karena tuntutan jabatan yang dipegangnya,” kata Sunggono pada Selasa (19/11/2024).
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN. ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang terlibat dalam politik praktis untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas pelayanan publik.
Sunggono menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak integritas birokrasi tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Netralitas ASN adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional mereka sebagai pelayan publik. Harapannya, ASN di Kukar dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas birokrasi,” tambahnya.
Selain surat edaran, Pemkab Kukar aktif melakukan sosialisasi kepada ASN untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan netralitas. Langkah ini juga diiringi dengan pengawasan intensif untuk memitigasi potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi kelancaran Pilkada.
Netralitas ASN merupakan elemen kunci dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan sikap netral, ASN dapat memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa intervensi politik. Hal ini juga mendukung terselenggaranya Pilkada yang transparan, jujur, dan adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui berbagai langkah strategis, Pemkab Kukar optimis dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 yang kondusif. Sunggono mengungkapkan harapan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar membawa aspirasi rakyat dan memajukan pembangunan daerah tanpa gangguan akibat ketidaknetralan ASN.
“Netralitas ASN tidak hanya menjaga kredibilitas birokrasi tetapi juga membantu menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Dengan komitmen kuat dari Pemkab Kukar, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung aman, damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif. (Adv/Fr)













