Kutai Kartanegara, -Ketegangan antara warga Desa Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan perusahaan tambang batubara PT Singlurus Pratama semakin meningkat. Persoalan sengketa lahan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang kini memasuki babak serius.
Kuasa hukum warga Argosari, Paulinus Dugis, secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional PT Singlurus Pratama. Desakan itu disampaikan menyusul kekecewaan warga atas hasil kunjungan lapangan Komisi III DPR yang dinilai tidak berjalan objektif.
Paulinus menduga adanya kebocoran informasi sebelum kunjungan tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026). Ia menuturkan, kondisi di lapangan berubah drastis saat rombongan DPR tiba.
“Sehari sebelumnya kami turun ke lokasi, puluhan alat berat masih beroperasi di sekitar lahan Pak Slamet. Tapi saat Komisi III datang, lokasi justru kosong, tidak ada aktivitas. Ini patut diduga sudah ada yang membocorkan agenda,” ungkapnya.
Selain itu, Paulinus menyoroti tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Singlurus Pratama, Junior Andreas, yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan serius. Dampak yang dirasakan warga meliputi longsor, kerusakan lahan, hingga retaknya bangunan rumah.
Perhatian juga diarahkan kepada pimpinan perusahaan asal Thailand tersebut, yang dikenal dengan nama Panot. Menurut Paulinus, hingga kini pihak manajemen tidak pernah menunjukkan itikad baik dengan menemui warga secara langsung dan terkesan kebal hukum.
Terkait polemik pembebasan lahan, Paulinus membantah anggapan perusahaan bahwa tuntutan warga terlalu tinggi. Ia menilai penawaran PT Singlurus Pratama sebesar Rp54 juta untuk rumah dan lahan yang telah rusak akibat aktivitas tambang sangat tidak manusiawi.
“Rumah warga sudah retak, kebun rusak, lingkungan hancur. Tapi ditawar Rp54 juta. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tuntutan warga sebesar Rp5 miliar per orang masih bersifat terbuka untuk negosiasi. Nilai tersebut dinilai sepadan dengan kondisi di lapangan, di mana pemukiman warga terkepung aktivitas tambang dengan jarak kurang dari 500 meter dari jalan umum.
Adapun lahan milik klien Paulinus yang terdampak antara lain milik Slamet seluas 4.700 meter persegi yang merupakan kebun berpotensi batubara, Achmad seluas 3.478 meter persegi yang disebut telah digarap perusahaan, Maensyah dengan lahan dan rumah seluas 1.365 meter persegi yang terdampak langsung aktivitas tambang, serta Paniyem yang memiliki lahan eks tambang seluas 12.161 meter persegi yang hingga kini belum direklamasi.
Melihat kondisi tersebut, Paulinus menegaskan akan menempuh langkah hukum yang lebih keras. Ia meminta DPR memberikan dukungan agar kasus ini dibawa ke ranah pidana.
“Kami minta DPR mendorong proses hukum pidana terhadap pimpinan PT Singlurus. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Provinsi juga terkesan membiarkan. Rekomendasinya harus jelas, operasional perusahaan ditutup. Lingkungan sudah rusak parah, yang tersisa hanya rumah-rumah warga,” pungkasnya.















