Scroll untuk baca artikel
DAERAHPAPUA

Akademisi Unipa: Riset Advokasi Jadi Fondasi Perlindungan Warga Sipil

×

Akademisi Unipa: Riset Advokasi Jadi Fondasi Perlindungan Warga Sipil

Sebarkan artikel ini

MERAUKE, ARAHWARTA.ID – Akademisi Universitas Papua (Unipa), Dr. Hendrik Arwam, menegaskan bahwa riset advokasi merupakan fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap upaya perlindungan warga sipil harus diawali dengan riset yang mampu memetakan persoalan secara menyeluruh, menghadirkan bukti yang kuat, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendrik saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Careinn Hotel, Merauke, Senin (29/6/2026).

Hendrik mengatakan, berbagai persoalan kemanusiaan di Indonesia, termasuk di Papua, kerap tidak terselesaikan secara optimal karena proses pengambilan kebijakan belum sepenuhnya didasarkan pada data empiris yang komprehensif.

“Advokasi yang kuat selalu berawal dari riset yang kuat. Ketika fakta lapangan, landasan hukum, dan dukungan publik bergerak dalam satu arah, maka peluang menghadirkan perubahan kebijakan akan semakin besar. Sebaliknya, advokasi yang dibangun tanpa riset dan tanpa bukti yang kuat akan mudah dipatahkan karena hanya bertumpu pada opini,” ujarnya.

Menurut Hendrik, riset advokasi tidak hanya berfungsi mengumpulkan data atau menghasilkan laporan ilmiah, tetapi harus menjadi jembatan antara suara masyarakat dengan kebijakan publik. Melalui riset yang berkualitas, persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi solusi yang konkret dan dapat diimplementasikan.

Ia menegaskan, riset advokasi harus dibangun di atas empat prinsip utama, yakni berbasis data empiris, berpihak kepada korban, berlandaskan hukum, serta menghasilkan solusi yang konkret dan terukur.

“Keempat prinsip tersebut menjadi pembeda antara advokasi yang sekadar menyuarakan aspirasi dengan advokasi yang benar-benar mampu menghasilkan perubahan kebijakan,” katanya.

Hendrik juga mengingatkan bahwa advokasi tidak boleh menjadi ruang penyebaran hoaks, fitnah, maupun disinformasi. Menurutnya, seluruh argumentasi dalam proses advokasi harus bersandar pada data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Advokasi yang baik tidak dibangun di atas asumsi, opini, apalagi fitnah dan disinformasi. Tanpa data yang valid dan fakta yang dapat diuji, advokasi justru berpotensi kehilangan legitimasi, merusak kepercayaan publik, bahkan memperkeruh persoalan yang ingin diselesaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap temuan riset harus melalui proses pengumpulan data, observasi lapangan, wawancara, verifikasi dokumen, triangulasi antarsumber, hingga analisis yang objektif agar menghasilkan kesimpulan yang kredibel.

Di tengah derasnya arus informasi digital, lanjut Hendrik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan pegiat advokasi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses validasi yang ketat.

“Integritas adalah modal utama seorang peneliti dan pegiat advokasi. Setiap klaim harus memiliki bukti, setiap data harus dapat diverifikasi, dan setiap rekomendasi harus lahir dari analisis yang objektif,” ujarnya.

Hendrik menambahkan, masyarakat yang terdampak konflik maupun persoalan sosial pada dasarnya tidak membutuhkan janji, melainkan kepastian bahwa pengalaman mereka didengar, dicatat secara benar, dan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan.

“Korban tidak meminta untuk dikasihani. Mereka ingin hak-haknya dipulihkan. Karena itu, riset harus berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap data yang kita kumpulkan sesungguhnya mewakili kehidupan seseorang yang berharap memperoleh keadilan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ilmu pengetahuan sebagai solusi bagi berbagai persoalan masyarakat. Menurutnya, kampus harus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil dalam menghasilkan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy).

Sebagai Ketua Tim Peneliti MPSI, Hendrik menjelaskan bahwa riset advokasi memiliki fungsi strategis, mulai dari memetakan akar persoalan, mengidentifikasi kelompok rentan, memperkuat pembuktian melalui dokumen dan kesaksian, membangun narasi publik yang kredibel, hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan.

Dalam konteks Papua, ia menilai perlindungan warga sipil harus dibangun melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Menurutnya, jejaring tersebut menjadi modal sosial yang penting untuk memperkuat deteksi dini persoalan kemanusiaan sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai.

“Papua memiliki kekuatan besar berupa nilai kekeluargaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat. Modal sosial ini harus dipadukan dengan riset yang berkualitas agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan persepsi,” paparnya.

Hendrik berharap forum yang digelar MPSI menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem perlindungan warga sipil di Papua.

“Advokasi tanpa riset akan mudah dipatahkan. Ketika keduanya dipadukan secara objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka kita sedang membangun fondasi perlindungan warga sipil yang lebih kuat, menghadirkan kebijakan yang lebih berkualitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pembangunan di Papua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *