Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Matangkan Raperda RPIK, Palaran Disiapkan sebagai Motor Kawasan Industri

×

DPRD Samarinda Matangkan Raperda RPIK, Palaran Disiapkan sebagai Motor Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan arah pembangunan sektor industri melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan industri yang lebih terencana sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.

Salah satu poin penting dalam rancangan kebijakan tersebut adalah penetapan Kecamatan Palaran sebagai kawasan yang diprioritaskan untuk pengembangan industri. Wilayah ini dinilai memiliki berbagai keunggulan, mulai dari ketersediaan lahan, akses menuju jaringan transportasi dan logistik, hingga letaknya yang strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi di Kota Samarinda.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPIK bertujuan memberikan kepastian arah pembangunan industri tanpa mengubah ketentuan tata ruang yang telah berlaku. Menurutnya, regulasi ini justru akan memperjelas fungsi setiap kawasan sehingga proses pengembangan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Selama ini Palaran memang telah diproyeksikan sebagai kawasan industri. Melalui perda ini, pemerintah memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai jenis industri yang dapat dikembangkan sesuai karakter wilayah,” katanya.

Samri menuturkan, dokumen RPIK akan menjadi acuan dalam menentukan sektor-sektor industri yang berpotensi tumbuh di Samarinda. Tidak hanya industri berskala besar, regulasi tersebut juga membuka peluang bagi berkembangnya industri berbasis potensi lokal, seperti pengolahan hasil pertanian, industri pangan, hingga sektor manufaktur yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor yang sangat diperhatikan oleh investor sebelum menanamkan modal. Dengan adanya pedoman yang jelas mengenai peruntukan kawasan industri, proses perencanaan investasi diharapkan menjadi lebih mudah sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Ia juga menilai pengembangan kawasan industri akan membawa dampak ekonomi yang lebih luas. Bertambahnya aktivitas investasi diperkirakan mampu menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan sektor perdagangan dan jasa, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berkembang bersama ekosistem industri yang terbentuk.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar pembangunan kawasan industri tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Aspek perlindungan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses implementasi kebijakan.

Samri menegaskan pembahasan Raperda RPIK akan terus melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang. Dengan arah pengembangan yang lebih jelas, DPRD optimistis Samarinda dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri dan ekonomi di Kalimantan Timur, dengan Palaran sebagai salah satu kawasan penggeraknya.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *