SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan regulasi penyelenggaraan reklame untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Reklame tanpa izin maupun bangunan reklame dengan konstruksi yang membahayakan dinilai perlu mendapat penanganan tegas agar tidak mengancam keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyoroti masih ditemukannya reklame bermasalah di sejumlah ruas jalan. Kondisi seperti tiang berkarat, konstruksi miring, hingga pemasangan yang memanfaatkan trotoar menjadi persoalan yang harus segera ditangani.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman.
Menurut Adnan, penanganan reklame tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Diperlukan regulasi yang kuat disertai pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi setelah penertiban dilakukan.
Karena itu, DPRD mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang tengah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperjelas ketentuan mengenai zonasi pemasangan, ukuran reklame, jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan secara berkala. Dengan aturan yang lebih terukur, setiap penyelenggara reklame diharapkan bertanggung jawab terhadap keamanan konstruksi yang dipasang.
Adnan menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama. Reklame yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun perizinan perlu ditindak sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan pembongkaran apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Penataan juga harus mempertimbangkan fungsi fasilitas umum. Trotoar, misalnya, harus tetap dapat digunakan pejalan kaki secara aman dan nyaman, bukan terhalang oleh konstruksi reklame.
Selain menyangkut ketertiban kota, Adnan turut menyoroti dampak reklame ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan berpotensi merugikan penerimaan daerah sekaligus menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang telah menaati aturan.
Untuk itu, ia mendorong sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses. Digitalisasi layanan dinilai dapat membantu pelaku usaha memahami persyaratan, biaya, serta waktu penyelesaian izin secara lebih jelas.
Pembahasan Raperda ditargetkan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Komisi I bersama Pansus I masih menghimpun masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setelah regulasi disahkan, Adnan mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame di tujuh kecamatan. Langkah ini diperlukan untuk memetakan reklame yang telah memenuhi ketentuan, yang perlu diperbaiki, maupun yang harus ditindak karena melanggar aturan.
Melalui pengaturan yang lebih jelas, DPRD berharap penataan reklame dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi fungsi ruang publik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
ADV/RZL















