Arahwarta.id BALIKPAPAN – Sejumlah warga Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, mendatangi Markas Polisi Militer Daerah (POMDAM) VI/Mulawarman pada Senin sore (17/11). Kedatangan mereka dilakukan bersama kuasa hukum, Paulinus Dugis, untuk melaporkan seorang oknum anggota TNI berinisial W yang diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan warga yang kemudian berujung pada aktivitas pertambangan batubara oleh PT Singlurus Pratama.
Paulinus menjelaskan, laporan resmi ini merupakan langkah lanjutan warga dalam memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim telah dirugikan selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami mendampingi warga Amborawang terkait permasalahan ganti rugi dan kerugian akibat aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama. Sampai sekarang belum ada kejelasan meskipun berbagai upaya sudah dilakukan. Karena itu kami melaporkan secara resmi salah satu oknum TNI ke Polisi Militer,” ujar Paulinus.
Ia menegaskan bahwa laporan telah diterima dengan baik oleh POMDAM VI/Mlw.
“Pak Ahmad sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami juga bersyukur karena kedatangan kami disambut dengan baik dan ramah, sehingga warga merasa lebih tenang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Salah satu warga, Ahmad Haerudin, turut memberikan keterangan di hadapan petugas. Ia menyebut lahannya seluas 3.478 meter persegi, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berisi berbagai tanaman produktif, telah ditambang tanpa persetujuan dirinya.
“Saya memiliki lahan dengan SHM, di dalamnya ada durian, lengkeng, pisang, singkong, dan lain-lain. Setiap hari saya berkebun di situ. Tiba-tiba lahan saya ditambang oleh PT Singlurus Pratama tanpa izin. Sudah tiga tahun berjalan dan sampai sekarang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi,” ungkap Ahmad.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin apa pun kepada pihak perusahaan.
“Tanpa izin, tanpa sepengetahuan. Itu penyerobotan,” tegasnya.
Warga berharap POMDAM VI/Mulawarman dapat memproses laporan tersebut secara transparan, sehingga masalah lahan yang berlangsung lebih dari tiga tahun ini bisa menemukan penyelesaian yang adil.













