MENYAPANEWS – Usulan Pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah memasuki tahun kedua.
Kelurahan Mangkurawang akan dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Kelurahan Mangkurawang dan Mangkurawang Darat.
Camat Tenggarong, Sukono, mengungkapkan bahwa saat ini proses pemekaran sudah memasuki tahap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
“Kami sedang mengawal proses ini. Perda pemekaran sedang diproses di DPRD Kukar, tinggal menunggu pengesahan,” ujar Sukono pada Rabu (6/11/2024).
Setelah Perda disahkan, langkah berikutnya adalah mengirimkan keputusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) desa definitif.
Sukono menjelaskan bahwa pemekaran ini penting untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang luas dengan populasi sekitar 9.000 jiwa. Wilayah yang akan dimekarkan mencakup RT 13 hingga RT 17 dengan lebih dari 1.000 jiwa penduduk.
Dengan pemekaran ini, diharapkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat lebih merata dan optimal.
“Selagi menunggu proses, statusnya masih sebagai Kelurahan Mangkurawang,” tutup Sukono. (Adv/fr)















