Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDISDIKBUD KUKARKutai Kartanegara

Potongan Pajak Honor Penari Erau Tuai Protes, Disdikbud Kukar Angkat Bicara

×

Potongan Pajak Honor Penari Erau Tuai Protes, Disdikbud Kukar Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Kebudayaan DISDIKBUD Kukar, Puji Utomo bersama EO Tari Massal Erau, Jefri.

arahwarta.id – Pasca terselenggaranya acara budaya tradisional Erau di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), muncul keluhan dari para penari mengenai potongan pajak yang dinilai terlalu besar pada honor mereka.

Keluhan ini ramai bermunculan dimedia sosial, terkait dengan potongan PPN 11% dan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total honor yang diterima.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran honor dilakukan melalui pihak Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab menyalurkan honor kepada para penari.

Pembayaran dilakukan menggunakan sistem E-Catalog, di mana setiap penari menerima honor sebesar Rp1,5 juta, untuk 800 penari dengan total biaya sekitar Rp1,2 miliar. Namun, saat pencairan dana, potongan pajak sudah berlaku sesuai aturan yang ada.

Puji juga menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh kendala administratif, termasuk gangguan pada server Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digunakan untuk proses pencairan dana.

“Kami berharap pembayaran bisa segera dilakukan, namun kendala pada SIPD menyebabkan proses menjadi lebih lama,” jelas Puji.

Jefri, perwakilan dari EO, mengungkapkan bahwa tahun ini mereka pertama kalinya menangani pembayaran honor penari secara langsung, berbeda dari tahun sebelumnya yang sepenuhnya dikelola oleh Disdikbud.

EO mengajukan usulan honor sebesar Rp1,6 juta per penari, namun yang disetujui adalah Rp1,5 juta.

“Pada awalnya, kami juga tidak mengetahui adanya potongan pajak, ini terjadi karena kurangnya pemahaman kami mengenai pajak,” kata Jefri.

Pada 8 November 2024, honor para penari telah dibayarkan sebesar Rp1.324.325 setelah dipotong pajak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan inspeksi untuk memastikan proses pembayaran sudah sesuai dengan aturan, dan hasilnya menyatakan bahwa proses tersebut sudah benar.

Namun, Jefri juga mengonfirmasi bahwa masih ada 60 penari yang belum menerima honor dan memastikan bahwa pembayaran mereka akan segera diselesaikan. (Adv/fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *