BERAU, ARAHWARTA.ID — Ketua KOHATI BADKO HMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Andi Wahyuni Muzakkir, melontarkan kritik keras terhadap arah prioritas anggaran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Menurutnya, pemerintah daerah gagal membaca situasi sosial masyarakat ketika ancaman kekerasan seksual terhadap anak justru meningkat, namun dalam dokumen pengadaan daerah yang muncul ke publik malah anggaran souvenir dan cendera mata bernilai puluhan juta rupiah.
“Yang sedang menjadi korban hari ini adalah anak-anak. Yang sedang hidup dalam ketakutan adalah para orangtua. Tetapi negara justru terlihat sibuk mengurus seremonial dan simbolisme. Ini yang membuat publik marah,” tegas Andi Wahyuni.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, DPPKBP3A Berau tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp73,5 juta untuk belanja alat dan bahan kegiatan kantor berupa suvenir/cendera mata. Selain itu terdapat pula anggaran Rp1,688 juta untuk pengadaan cendera mata kain batik.
Di saat yang sama, anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam dokumen tersebut hanya tercatat sebesar Rp8 juta untuk satu kali kegiatan.
Sorotan publik terhadap alokasi anggaran tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Kabupaten Berau saat ini tengah menghadapi peningkatan tajam pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Data Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mencatat sepanjang 2026 ini hampir 17 kasus ditangani pihaknya. Selain itu, aparat juga menangani satu perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Angka tersebut bahkan belum termasuk laporan yang diproses sejumlah Polsek di wilayah Berau.
Belum lama ini, 2 kasus terakhir yang mencuat ke publik dan salah satunya melibatkan korban anak disabilitas. Hampir 9 anak disabilitas menjadi korban.
Situasi ini dinilai sebagai alarm serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Berau sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kita tidak bisa lagi memperlakukan persoalan ini sebagai kasus biasa. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa karena dampaknya menghancurkan mental, masa depan, dan kehidupan korban dalam jangka panjang,” ujar Andi.
Ia menilai, dalam kondisi seperti ini, seluruh kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan perlindungan perempuan dan anak, bukan justru memperbesar ruang bagi kegiatan yang berpotensi dipersepsikan publik sebagai agenda simbolik.
“Publik tidak sedang mempermasalahkan ada atau tidaknya souvenir. Yang dipersoalkan adalah sensitivitas pemerintah. Ketika masyarakat sedang cemas terhadap maraknya pelecehan seksual anak, maka pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui arah kebijakan dan anggaran,” katanya.
Sebagai praktisi hukum dan aktivis perempuan, Andi menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar program administratif, melainkan mandat konstitusional negara yang harus diwujudkan secara konkret.
“Hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk regulasi dan seremoni tahunan. Hukum harus hadir melindungi korban, memulihkan trauma anak-anak, memperkuat pencegahan, dan memastikan ruang sosial yang aman bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi daerah yang saat ini berada dalam kebijakan efisiensi anggaran akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, situasi tersebut justru menuntut seluruh OPD lebih selektif dan cermat menentukan prioritas belanja.
“Dalam situasi efisiensi anggaran, publik tentu berharap uang rakyat difokuskan pada kebutuhan paling mendesak. Dan hari ini, kebutuhan paling mendesak itu adalah perlindungan perempuan dan anak, bukan mempertebal agenda simbolik,” ujarnya.
Pihaknya menilai pemerintah daerah perlu berhenti merasa aman hanya karena sebuah anggaran dapat dijelaskan secara administratif.
“Persoalan publik bukan sekadar apakah anggaran itu sah di atas kertas atau tidak. Persoalannya adalah kepatutan moral, empati sosial, dan kemampuan pemerintah membaca rasa cemas masyarakat,” tuturnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual, layanan psikologis korban, rumah aman, pendampingan hukum, serta pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan sosial.
“Negara tidak boleh hanya hadir di baliho, spanduk, dan pidato seremoni. Negara harus hadir ketika anak-anak menjadi korban. Sebab bagi korban kekerasan seksual, trauma tidak selesai hanya karena acara pemerintah selesai digelar,” bebernya.
Dirinya mengingatkan, kegiatan seremonial tidak akan menghasilkan apapun tanpa adanya aksi pencegahan yang nyata.
“Jangan sampai negara terlihat sibuk membungkus acara dengan souvenir, sementara anak-anak korban kekerasan seksual justru pulang membawa trauma yang tidak pernah benar-benar dipulihkan,” tandasnya.















