Perbincangan tentang literasi digital sering kali terjebak pada satu sudut pandang tunggal, padahal persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar kemampuan menggunakan teknologi. Menurut Andi Sukmono, literasi digital, literasi penyiaran, dan literasi media harus didiskusikan melalui setidaknya empat perspektif yang saling melengkapi, yaitu perspektif media, perspektif regulasi, perspektif Pancasila, dan perspektif Islam. Tanpa keempatnya, diskusi akan kehilangan kedalaman dan konteksnya.
Titik berangkat yang paling kuat dalam perspektif Islam adalah QS An-Nur ayat 19. Ayat ini menegaskan larangan keras menyebarkan perbuatan keji, hoaks, dan fitnah. Ancaman bagi pelakunya tidak hanya berlaku di akhirat, tetapi juga di dunia. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyebaran informasi yang tidak benar dalam Islam. Asbabun nuzul ayat ini adalah peristiwa fitnah yang menimpa Aisyah RA. Dalam sebuah perjalanan perang, Aisyah tertinggal dari rombongan, kemudian tersebar fitnah bahwa ia berzina dengan orang lain. Rumor itu berkembang selama lebih dari satu bulan. Inilah gambaran paling nyata tentang disinformasi. Disinformasi memiliki dua bentuk. Pertama, informasi yang tidak benar yang sengaja disebarkan dengan niat yang tidak baik. Kedua, informasi yang tidak benar yang tidak diklarifikasi dan tidak ditabayyun, tetapi justru ikut dibicarakan dan disebarluaskan. Selama lebih dari sebulan, Aisyah mengalami situasi tersebut. Nabi Muhammad SAW pun diam karena belum mengetahui bagaimana harus memutuskan perkara itu. Lalu turunlah firman Allah sebagai penegasan bahwa menyebarkan fitnah adalah perbuatan yang dilarang keras. Dari peristiwa ini, Andi Sukmono menyimpulkan basis etika digital dalam Islam, yaitu jangan menyebarkan fitnah, jangan menyebarkan disinformasi, dan wajib melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi.
Jika dikaji dari perspektif media, sejarah media dapat ditelusuri sejak manusia mulai melukis di dinding gua. Kemudian ditemukan aksara, kertas, mesin cetak, media elektronik, hingga internet seperti hari ini. Semua itu adalah cara manusia untuk menerjemahkan apa yang ada di dalam dirinya. Dengan cara itulah manusia bertumbuh, berinovasi, berinteraksi, saling berbagi pengetahuan, dan saling memahami. Karakter media hari ini telah berubah secara fundamental. Dahulu, untuk menyampaikan informasi, seseorang membutuhkan institusi media. Sekarang tidak lagi. Realitas hari ini adalah satu orang, satu media. Handphone kita telah berfungsi sebagai studio, sebagai akun, sekaligus sebagai media. Setiap unggahan publik yang kita lakukan sudah dapat dikategorikan sebagai penyiaran.
Struktur platform digital hari ini digerakkan oleh data dan algoritma. Mekanismenya bekerja dalam tiga tahap yang saling berkaitan. Pertama, ekstraksi data, di mana data kita diambil setiap saat tanpa kita sadari. Kedua, modulasi perilaku, di mana perilaku kita diarahkan secara halus melalui apa yang ditampilkan oleh algoritma. Ketiga, komodifikasi perhatian, di mana perhatian kita dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. Karena perhatian bekerja dengan optimalisasi untuk interaksi, platform akan mendorong konten yang paling memancing emosi. Di situlah keuntungan kapital bekerja secara maksimal.
Dari mekanisme tersebut, Andi Sukmono mengidentifikasi tiga implikasi besar. Pertama, pada tingkat individu terjadi atrofi intuisi. Atrofi intuisi adalah kebiasaan bereaksi yang mendahului refleksi. Kita lebih cepat bereaksi daripada berpikir. Akibatnya, kedalaman intuisi dan kemampuan refleksi kita menyusut. Gejalanya mudah dikenali. Mau makan bertanya dulu ke media sosial, mau pakai baju bertanya dulu, mau mencari bahan gosip juga bertanya dulu. Kita kehilangan kemampuan untuk memutuskan secara mandiri. Kedua, pada tingkat masyarakat terjadi ekstremitas sosial. Hal-hal yang sebelumnya dianggap tidak lumrah menjadi lumrah. Umpatan, kebencian, fitnah, dan sebagainya menjadi hal biasa dalam interaksi kita. Pelan-pelan, kebiasaan dalam interaksi itu menjadi ukuran sosial karena ada proses normalisasi. Misalnya, perilaku seks bebas di kalangan anak dan remaja dulu relatif rendah karena tidak ada normalisasi. Sekarang angkanya sangat tinggi. Hamil di usia SMP bukan lagi persoalan yang dianggap serius seperti dulu. Ketiga, pada tingkat negara terjadi krisis morfologis. Krisis morfologis adalah kondisi ketika negara nyaris tidak punya kemampuan untuk menentukan karakter dan bentuk ruang publiknya sendiri. Hal ini terjadi karena struktur platform, algoritma, dan data didominasi oleh raksasa teknologi global. Mekanisme komodifikasi perhatian mereka sibuk menambang perhatian kita dengan cara mengaduk emosi kita. Ketika kebencian dibalas dengan kebencian, di situlah keuntungan mereka bertambah. Dari sini, Andi Sukmono mengajukan hipotesis sementara, bahwa deformasi sosial berjalan beriringan dengan keuntungan kapital. Namun deformasi sosialnya kita yang tanggung, sedangkan keuntungan kapitalnya lari ke platform digital global.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ada tiga solusi yang harus berjalan bersamaan. Solusi pertama adalah Pancasila sebagai landasan moral. Kita harus kembali membaca Pancasila dengan serius. Pancasila adalah bagian dari diri kita sebagai bangsa Indonesia yang harus ditumbuhkan, dikembangkan, dan dirawat bersama. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntun kita pada kesadaran akan batas. Manusia punya batas, tetapi teknologi dengan algoritmanya cenderung bekerja melampaui batas. Kesadaran akan batas itu dioperasionalkan oleh sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Jika semua tindakan kita bekerja dalam konteks kemanusiaan yang adil dan beradab, maka hasilnya adalah persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Dengan kesadaran itu, kita bisa membangun kebaikan bersama sebagai warga. Solusi kedua adalah regulasi yang proaktif, bukan reaktif. Regulasi kita hari ini masih sibuk mengurai dampak yang ada di hilir. Muncul UU ITE, PP Tunas, dan berbagai aturan lainnya, tetapi semuanya sibuk memunguti sampah yang sudah berserakan. Ibaratnya, negara sibuk menyuruh aparatnya memungut sampah agar kita bisa bernapas lebih segar. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah mendeteksi di mana sumber sampah itu dan mengapa sampah itu muncul. Regulasi yang baik harus menentukan arah sejak hulu, bukan hanya sibuk mengatasi dampak di hilir. Hal inilah yang perlu diadvokasi, karena masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di banyak negara. Solusi ketiga adalah membangun kapabilitas ekosistem. Jika orientasi regulasi sudah benar, maka kita baru bisa bicara tentang ekosistem digital yang sehat. Yang dibutuhkan di sana adalah kapabilitas. Pertanyaannya, setelah AI, teknologi apa lagi yang sedang dikembangkan. Banyak yang hanya bisa menjawab sampai quantum. Padahal di laboratorium teknologi di Amerika, di Silicon Valley, di India, maupun di Rusia, ada banyak teknologi yang sedang dikembangkan. Kita tidak tahu karena kita tidak punya kemampuan untuk meng-custom dan meng-develop hal-hal seperti itu. Kita tidak mengintervensi di hulu, sehingga sejauh itulah yang bisa kita bayangkan.
Kembali kepada QS An-Nur ayat 19, mengapa persoalan ini begitu penting. Karena regulasi tanpa edukasi daya jangkaunya terbatas. Fungsi edukasi itu dapat digerakkan secara optimal oleh aktivis perempuan. Perempuan memiliki kesadaran tentang madrasatul ula dan tanggung jawab tentang amanah. Persoalan ini terkait dengan anak-anak kita dan generasi masa depan. Namun bagaimana bisa konsisten mengawal generasi jika basis argumentasinya tidak memadai dan perspektifnya tidak lengkap. Padahal untuk memulai diskusi yang komprehensif, kita membutuhkan setidaknya empat perspektif, yaitu media, regulasi, Pancasila, dan Islam.















