SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota mulai menyusun arah pembangunan sektor industri melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman dalam menentukan kebijakan industri daerah selama dua dekade ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan perkembangan sektor industri berlangsung secara terarah dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, pertumbuhan industri tidak cukup hanya mengandalkan peluang investasi, tetapi juga membutuhkan perencanaan yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Ia menjelaskan, dokumen RPIK akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menetapkan arah pengembangan industri, mulai dari penentuan sektor prioritas hingga pengelolaan kawasan yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung aktivitas industri di masa mendatang.
“Kita ingin pembangunan industri di Samarinda memiliki arah yang jelas. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil dapat saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Samri menuturkan penyusunan regulasi juga memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dilakukan agar pengembangan kawasan industri tidak berbenturan dengan fungsi ruang lain, seperti kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, maupun wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan industri dan tata ruang menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan kota. Di satu sisi, Samarinda membutuhkan investasi sebagai penggerak ekonomi, namun di sisi lain, kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat juga harus tetap terjaga.
Ia menilai keberadaan Raperda RPIK akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Samarinda. Dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam regulasi, proses investasi diharapkan menjadi lebih terukur dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain itu, DPRD berharap regulasi tersebut mampu mendorong lahirnya industri yang memberikan nilai tambah terhadap potensi daerah. Pengembangan sektor industri diharapkan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan serta memperkuat daya saing Kota Samarinda di tingkat regional.
Pembahasan raperda saat ini masih terus berjalan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan sejumlah pemangku kepentingan. Berbagai masukan menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar regulasi yang disahkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah hingga tahun 2045.
Samri berharap Raperda RPIK dapat menjadi fondasi dalam membangun sektor industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang, Samarinda diharapkan memiliki arah pembangunan industri yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi, penataan ruang, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
ADV/RZL















