Samarinda — Upaya memperkuat kebijakan lingkungan di Kota Samarinda kembali dikebut. DPRD Kota Samarinda bersama pemerintah daerah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditargetkan menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana.
Regulasi ini dinilai tidak hanya mengatur aspek pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi fondasi dalam merespons berbagai persoalan ekologis yang selama ini kerap terjadi di kota tersebut, mulai dari banjir hingga pengelolaan sampah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah pasal tengah dirapikan sebelum dibawa ke tahap harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Prinsipnya sudah mengerucut. Sekarang tinggal finalisasi sebelum harmonisasi,” ujarnya.
Menurut dia, Raperda ini dirancang agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam menangani persoalan lingkungan secara berkelanjutan. Tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mendorong langkah pencegahan sejak dini.
Isu-isu seperti pengendalian sampah, tata kelola lingkungan, hingga upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi tersebut. DPRD menilai pendekatan terpadu diperlukan agar persoalan lingkungan tidak terus berulang setiap tahun.
DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan pembahasan dapat diselesaikan sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, sehingga aturan tersebut bisa segera diimplementasikan di lapangan.
Dengan hadirnya Raperda ini, Samarinda diharapkan memiliki kerangka kebijakan yang lebih kuat dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan ketahanan kota terhadap ancaman bencana yang semakin kompleks.
ADV/RZL















