Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Dorong Pembenahan Tata Kelola Reklame Demi Optimalkan PAD

×

DPRD Samarinda Dorong Pembenahan Tata Kelola Reklame Demi Optimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih rendahnya kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, keberadaan papan reklame di berbagai ruas jalan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola melalui sistem perizinan dan pengawasan yang lebih efektif.

Perhatian tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Menurutnya, hingga pertengahan 2026 realisasi PAD dari sektor reklame baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar, masih jauh dari target pemerintah daerah sebesar Rp10 miliar.

Markaca menilai selisih yang cukup lebar antara target dan realisasi menjadi indikator bahwa tata kelola reklame masih memerlukan pembenahan. Banyaknya reklame yang berdiri di berbagai titik kota, menurut dia, seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah apabila seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

Ia mengungkapkan, DPRD juga menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha reklame. Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah proses pengurusan izin yang dinilai masih panjang dan berbelit. Kondisi tersebut dianggap menghambat aktivitas usaha sekaligus berdampak terhadap proses pembayaran pajak daerah.

Selain itu, pelaku usaha turut mempertanyakan kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame. Menurut mereka, persyaratan tersebut lebih tepat diterapkan pada bangunan permanen, sedangkan sebagian besar konstruksi reklame bersifat semi permanen sebagai media promosi.

DPRD menilai penyederhanaan mekanisme perizinan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaku usaha yang memiliki komitmen memenuhi kewajiban pajak tidak terkendala persoalan administratif. Di sisi lain, kemudahan layanan juga diharapkan mampu menekan keberadaan reklame tanpa izin yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Sebagai langkah pembenahan, Pansus I DPRD Samarinda tengah mematangkan Ranperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan sistem identifikasi berupa barcode pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat lebih mudah membedakan reklame yang legal dengan yang belum memenuhi ketentuan, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak.

DPRD berharap regulasi baru nantinya tidak hanya mampu menata wajah Kota Samarinda agar lebih tertib dan aman, tetapi juga mengoptimalkan potensi PAD dari sektor reklame. Dengan tata kelola yang lebih baik, penerimaan daerah diharapkan meningkat dan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *