SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait dugaan adanya peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi di SMAN 1 Samarinda yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, mengatakan pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari Disdikbud Kaltim. Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat masih perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Komisi IV tidak ingin memberikan penilaian hanya berdasarkan informasi yang beredar. DPRD akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait untuk memastikan apakah proses penerimaan telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai seorang calon peserta didik yang disebut sebagai anak anggota DPRD Kaltim diterima melalui jalur afirmasi di SMAN 1 Samarinda. Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis SPMB.
Baba menegaskan, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penerimaan, DPRD akan meminta Disdikbud melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai prosedur, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi polemik.
Selain menyoroti dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi, Komisi IV juga memberikan perhatian terhadap transparansi pelaksanaan SPMB secara keseluruhan. DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
Menurut Baba, kuota penerimaan siswa telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat sehingga tidak dapat diubah secara sepihak oleh sekolah. Ia juga menepis anggapan adanya praktik “jalur titipan” dalam sistem SPMB karena seluruh proses telah menggunakan mekanisme berbasis digital dengan tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Disdikbud Kaltim juga telah meminta panitia SPMB SMAN 1 Samarinda melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat kekeliruan administrasi maupun kesalahan pada sistem penerimaan.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap seluruh tahapan SPMB dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Pengawasan terhadap sektor pendidikan, menurut DPRD, akan terus dilakukan agar kebijakan pemerintah benar-benar menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
ADV/RZL















