Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Soroti Kapasitas Zona 2 TPA Sambutan, Komisi III Siapkan Sidak

×

DPRD Samarinda Soroti Kapasitas Zona 2 TPA Sambutan, Komisi III Siapkan Sidak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian terhadap kapasitas Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan yang dinilai semakin terbatas seiring meningkatnya volume sampah harian di Kota Tepian. Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan persampahan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sidak diperlukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi operasional TPA Sambutan, termasuk kapasitas zona aktif yang saat ini digunakan. Menurutnya, hasil peninjauan akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun langkah strategis bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Ia menilai persoalan pengelolaan sampah tidak dapat dipandang sebagai isu jangka pendek. Jika kapasitas TPA terus berkurang tanpa diimbangi perencanaan yang matang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Komisi III juga ingin memastikan progres pengembangan fasilitas pengelolaan sampah berjalan sesuai rencana. DPRD menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif sejak dini agar operasional TPA tetap berjalan optimal meskipun volume sampah terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Selain meninjau kapasitas zona aktif, sidak juga akan difokuskan pada sistem pengelolaan sampah, kondisi infrastruktur pendukung, hingga kesiapan pemerintah dalam menghadapi kebutuhan jangka panjang. Menurut Deni, pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pemrosesan akhir di TPA.

DPRD turut mendorong optimalisasi program pengurangan sampah melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat, pengembangan bank sampah, serta penerapan prinsip pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R). Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi beban yang masuk ke TPA sekaligus memperpanjang usia operasional zona yang tersedia.

Komisi III menegaskan pengawasan terhadap sektor lingkungan hidup akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan pelayanan publik berjalan maksimal. Hasil sidak nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif terkait pengelolaan sampah dan pengembangan TPA Sambutan.

DPRD berharap upaya pembenahan pengelolaan persampahan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, kualitas lingkungan meningkat, serta kebutuhan infrastruktur persampahan di Kota Samarinda mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *