Scroll untuk baca artikel
HUKUMOPINI

MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Pertimbangan soal Bukti Pendidikan Gibran Buka Perdebatan Konstitusional

×

MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Pertimbangan soal Bukti Pendidikan Gibran Buka Perdebatan Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Lusin Tammu praktisi hukum menanggapi putusan MK terkait Gibran
Lusin Tammu, S.H.,M.H., praktisi hukum, menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden GIbran Rakabuming Raka.

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Meski Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai status dokumen pendidikan Gibran dan kemungkinan implikasi hukumnya terhadap jabatan Wakil Presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Mahkamah menilai para pemohon bukan merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Selain persoalan kedudukan hukum, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa masa pencalonan Gibran dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 telah berakhir. Gibran telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dan kemudian dilantik, sehingga perkara yang diajukan tidak lagi berada dalam ruang lingkup sengketa hasil Pemilu sebagaimana mekanisme yang menjadi kewenangan MK.

Pertimbangan soal dokumen pendidikan

Yang kemudian menjadi perhatian adalah sejumlah pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan Gibran yang muncul dalam proses persidangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah juga membedakan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran dengan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance. Dalam pertimbangan Mahkamah, dokumen tersebut dipahami sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan sebagai bukti kelulusan atau bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena berbeda dengan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Amar putusan tetap harus dibaca dalam konteks alasan formil yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Praktisi hukum: membuka ruang persoalan konstitusional

Praktisi hukum Lusin Tammu, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menarik untuk dikaji karena terdapat perbedaan antara amar putusan dan sejumlah pertimbangan Mahkamah mengenai substansi persoalan.

Menurut Lusin, ketika suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil, fokus utama putusan semestinya menjelaskan alasan mengapa syarat formil tersebut tidak terpenuhi.

“Amar putusannya adalah tidak dapat diterima. Karena itu, yang seharusnya menjadi titik tekan adalah alasan hukum mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima, terutama berkaitan dengan syarat formil dan kedudukan hukum para pemohon,” ujar Lusin.

Namun, menurutnya, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran justru menjadi bagian yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Lusin menilai pertimbangan tersebut setidaknya membuka ruang diskursus hukum tata negara mengenai konsekuensi dari temuan atau fakta yang muncul dalam persidangan, meskipun perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Yang menarik adalah pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat tamat SMA atau sederajat. Kemudian ada pula penjelasan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan,” katanya.

Berpotensi menjadi persoalan bagi pencalonan berikutnya

Menurut Lusin, persoalan tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi terhadap perdebatan publik mengenai legitimasi dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga berpotensi menjadi isu apabila yang bersangkutan kembali mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tetap harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pertimbangan putusan.

“Ini tentu menjadi catatan hukum yang dapat muncul kembali apabila yang bersangkutan hendak mencalonkan diri pada pemilu berikutnya. Persyaratan pencalonan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses pencalonan dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Lusin menilai pertimbangan tersebut juga memunculkan diskursus mengenai kemungkinan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila di kemudian hari terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional

Lusin mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini, dugaan, atau kesimpulan sepihak mengenai dokumen pendidikan.

Konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses tersebut juga memiliki tahapan yang ketat. Usulan pemberhentian berasal dari DPR setelah melalui proses konstitusional, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu, apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses berlanjut ke MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Karena itu, menurut Lusin, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai dasar bahwa Wakil Presiden harus diberhentikan.

“Pemakzulan tidak bisa dibangun hanya dari asumsi atau dari satu fakta persidangan. Harus ada proses konstitusional dan pembuktian melalui mekanisme yang telah ditentukan UUD 1945,” tegasnya.

Putusan tersebut pada akhirnya menyisakan dua persoalan yang berbeda. Pertama, secara prosedural, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kedua, secara substantif, terdapat pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan yang kemudian menjadi bahan perdebatan hukum dan politik.

Pemisahan antara amar putusan, pertimbangan hukum, dan konsekuensi konstitusional menjadi penting agar putusan tersebut tidak dipahami secara keliru.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai implikasi lebih lanjut dari pertimbangan MK tersebut masih berada dalam ruang diskursus hukum dan harus dilihat berdasarkan mekanisme serta kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *