Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026

×

DPRD Samarinda Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (1/10/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda dan dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi dan Ahmad Vananzda. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Samarinda, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Samarinda, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kota Samarinda, serta undangan lainnya.

Sejumlah lurah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda juga mengikuti jalannya rapat melalui konferensi video Zoom sebagai bentuk partisipasi dalam agenda pemerintahan daerah.

Dalam pembukaan sidang, Helmi Abdullah menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 38 dari total 45 anggota DPRD Kota Samarinda mengikuti rapat paripurna. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kota Samarinda.

Helmi menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda. Sebelumnya, pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban pemerintah kota atas pandangan yang disampaikan.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pada tahapan ini, setiap fraksi menyampaikan sikap dan pandangannya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, rapat memasuki agenda persetujuan bersama antara DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi anggaran daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan bersama ini menjadi bagian dari upaya melanjutkan proses penetapan perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah.

ADV/RZL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *