SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap laporan kerusakan pada bagian pondasi Teras Samarinda yang muncul saat pengerjaan turap. Dewan berencana melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi fisik bangunan sekaligus mengetahui penyebab serta kewenangan penanganannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai kerusakan tersebut. Namun, hingga kini dirinya belum melihat secara langsung kondisi bagian yang dilaporkan mengalami kerusakan.
“Ya kami dapat laporan, yang disampaikan kepada saya baru-baru ini, tapi sampai hari ini kami belum melihat secara fisik bagaimana kerusakannya,” kata Deni, Senin (5/10/2026).
Menurut Deni, pemeriksaan di lapangan menjadi langkah penting sebelum DPRD mengambil kesimpulan mengenai kondisi maupun penyebab kerusakan. Komisi III perlu memastikan terlebih dahulu bagian mana yang mengalami persoalan dan bagaimana kondisi fisiknya.
Selain kondisi bangunan, DPRD juga akan menelusuri pihak yang memiliki kewenangan terhadap bagian tersebut. Hal ini diperlukan karena kawasan Teras Samarinda berkaitan dengan sejumlah kewenangan pemerintahan, termasuk Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kejelasan mengenai kewenangan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Komisi III untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya. Setelah diketahui pihak yang bertanggung jawab, DPRD akan meminta penjelasan terkait langkah penyelesaian yang akan dilakukan.
“Nanti kalau memang kita sudah tahu wewenangnya itu bagian dari mana maka kita akan mencari, meminta langkah-langkah penyelesaiannya seperti apa,” ujar Deni.
Deni menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum memperoleh gambaran langsung dari kondisi di lapangan. Pengecekan juga diperlukan agar penanganan kerusakan nantinya dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.
Komisi III turut memastikan persoalan pada pondasi tersebut tidak menghambat pekerjaan Teras Samarinda pada tahap berikutnya. Pengawasan diperlukan agar pembangunan dan pemanfaatan kawasan dapat tetap berjalan sesuai dengan perencanaan.
DPRD Samarinda berharap persoalan tersebut dapat segera diketahui secara jelas, baik dari sisi kondisi fisik maupun kewenangan penanganannya. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat ditentukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan pada kawasan Teras Samarinda.
ADV/RZL















