SAMARINDA – Persoalan reklame ilegal di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Selain menyoroti keberadaan reklame yang belum mengantongi izin, DPRD menilai pemerintah perlu membenahi jalur perizinan agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajibannya secara resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan. Menurutnya, pelaku usaha harus memiliki jalur yang jelas ketika hendak memasang reklame sekaligus memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” ujar Samri, Senin (5/10/2026).
Samri menilai, persoalan perizinan reklame tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pengusaha terhadap aturan. Ada pula kepentingan daerah yang perlu dijaga, terutama agar pembayaran dari aktivitas reklame dapat masuk melalui mekanisme resmi pemerintah.
Dengan adanya izin, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas reklamenya. Di sisi lain, pemerintah dapat memastikan setiap kewajiban yang timbul dari pemasangan reklame tercatat dan disalurkan melalui jalur yang semestinya.
“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” katanya.
Sebaliknya, ketika reklame tetap beroperasi tanpa izin, terdapat risiko munculnya pembayaran di luar mekanisme resmi. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pemerintah daerah karena aktivitas reklame berjalan tanpa kepastian administrasi dan kontribusi yang jelas.
“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu jadinya ke oknumlah mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujar Samri.
Karena itu, Samri mendorong agar pembenahan sistem perizinan berjalan bersamaan dengan pengawasan. Kemudahan dalam mengurus izin bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku usaha memasang reklame tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pelaku usaha juga menyampaikan keluhan mengenai proses perizinan reklame yang dinilai masih menyulitkan. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan sistem perizinan reklame, termasuk pengembangan layanan digital untuk proses perizinan dan pajaknya.
Menurut Samri, pemerintah dan pelaku usaha perlu keluar dari pola saling menghindari aturan. Pengusaha membutuhkan kepastian agar kegiatan usaha dapat berjalan, sementara pemerintah membutuhkan kepastian hukum serta penerimaan daerah dari aktivitas reklame.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin dan juga mengeluarkan,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap penyederhanaan perizinan dapat membuat pelaku usaha lebih terdorong menggunakan jalur resmi. Bersamaan dengan itu, pengawasan tetap diperlukan agar penataan reklame di Kota Samarinda berjalan tertib dan potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat aktivitas reklame ilegal.
ADV/RZL















