SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda membuka ruang pembahasan terhadap mekanisme pembayaran pajak reklame yang selama ini berkaitan erat dengan proses perizinan. Salah satu opsi yang muncul yakni memisahkan kewajiban pajak dari proses penyelesaian izin reklame.
Gagasan tersebut muncul dari masukan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Pelaku usaha menilai panjangnya tahapan perizinan dapat berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pajak.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan usulan tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan. DPRD belum mengambil keputusan mengenai mekanisme yang nantinya akan diterapkan.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).
Menurut Markaca, pelaku usaha menginginkan proses administrasi reklame dapat dibuat lebih sederhana. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar pembayaran pajak tidak harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.
Pemisahan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan ketika proses administrasi izin masih berjalan. Dengan begitu, persoalan lamanya proses perizinan tidak secara otomatis menghambat kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Namun, DPRD Samarinda masih perlu mengkaji lebih jauh mekanisme tersebut. Pansus I akan menggali lebih banyak informasi dari pelaku usaha untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam proses perizinan reklame.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR). DPRD juga akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melihat bagaimana mekanisme yang berjalan saat ini dan kemungkinan penerapannya dalam aturan baru.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
DPRD menilai pembahasan Ranperda perlu menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan kepentingan pemerintah daerah. Aspek perizinan, kewajiban pajak, hingga pengawasan reklame perlu dirumuskan dalam mekanisme yang jelas.
Pansus juga akan mempertimbangkan agar penyederhanaan administrasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengawasan. Setiap kewajiban pelaku usaha tetap harus dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, DPRD Samarinda berharap dapat menemukan formula yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dan pemerintah daerah. Kemudahan proses administrasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan optimalisasi kewajiban pajak serta penataan reklame di Kota Samarinda.
ADV/RZL















