SAMARINDA– Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih menghadapi kendala administratif. DPRD Kota Samarinda kini mendorong pembahasan sejumlah alternatif penataan wilayah agar rencana tersebut dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang perlu diselesaikan adalah persyaratan jumlah kelurahan untuk membentuk kecamatan baru. Karena ketentuan tersebut belum terpenuhi, penyesuaian wilayah menjadi opsi yang perlu dikaji lebih lanjut.
Salah satu skenario yang mengemuka adalah memasukkan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu ke wilayah kecamatan hasil pemekaran. Opsi ini menjadi bahan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan administratif pembentukan wilayah baru.
Selain itu, penataan batas wilayah antarkecamatan juga perlu dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi, kondisi wilayah, serta kebutuhan masyarakat yang akan dilayani.
Dukungan terhadap pemekaran, menurut DPRD, harus disertai kajian yang matang. Pembentukan kecamatan baru bukan semata-mata mengubah batas pemerintahan, melainkan juga bertujuan memperpendek rentang pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi dan pemerintahan.
Luas wilayah Samarinda Utara yang mencapai sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119 ribu jiwa menjadi salah satu alasan mengapa wacana pemekaran terus mendapat perhatian. Dengan cakupan wilayah yang luas, penataan pemerintahan dinilai perlu mempertimbangkan pemerataan jangkauan pelayanan publik.
DPRD Samarinda pada prinsipnya mendukung rencana tersebut apabila memang dibutuhkan masyarakat dan seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Namun, setiap opsi harus melalui pembahasan bersama pemerintah kota serta mempertimbangkan konsekuensi administratif dan kesiapan wilayah.
Karena itu, dua skenario penataan wilayah tersebut masih perlu dikaji sebelum ditetapkan sebagai langkah resmi. DPRD berharap solusi yang dipilih nantinya tidak hanya memenuhi ketentuan pembentukan kecamatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pembahasan pemekaran Samarinda Utara diharapkan menghasilkan keputusan yang terukur, sehingga penataan wilayah dapat berjalan sesuai aturan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat menjadi tujuan utama.
ADV/RZL















