Oleh: Abdul Kadir Loklomin
Ketua Umum BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya Periode 2024–2026
Di tengah semangat membangun daerah otonomi baru, Papua Barat Daya sedang menghadapi ujian sosial yang mendasar: bagaimana masyarakat menyalurkan kemarahan, tuntutan, dan rasa ketidakadilan secara bermartabat serta tetap berada dalam koridor hukum.
Belakangan ini, berbagai persoalan sosial mulai dari kecelakaan lalu lintas, konflik antar warga, sengketa pribadi, hingga persoalan krimina, kerap berujung pada aksi pemalangan jalan raya. Fenomena tersebut perlahan menjadikan ruang publik sebagai alat tekanan kolektif, sementara masyarakat luas yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya menilai bahwa praktik pemalangan jalan tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, serta stabilitas sosial secara umum. Jalan raya merupakan urat nadi kehidupan publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dijadikan alat tawar-menawar emosional dalam menyelesaikan konflik.
Ketika jalan ditutup, yang lumpuh bukan hanya kendaraan, melainkan juga hak masyarakat untuk bekerja, belajar, berobat, dan mencari nafkah. Situasi ini menciptakan ketakutan sosial dan perlahan merusak wajah demokrasi hukum di tengah masyarakat.
Tindakan pemalangan jalan pada dasarnya menunjukkan kegagalan dalam membedakan antara perjuangan keadilan dan pelampiasan kemarahan. Keadilan tidak lahir dari penyanderaan ruang publik, melainkan dari keberanian membawa persoalan ke ranah hukum secara bermartabat. Negara hukum tidak dibangun melalui tekanan massa yang melumpuhkan masyarakat sipil, tetapi melalui kesadaran kolektif bahwa setiap persoalan harus diselesaikan lewat mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan beradab.
Dalam perspektif akademik dan pembangunan daerah, budaya pemalangan yang terus dipelihara akan berdampak serius terhadap stabilitas investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru. Investor tidak akan datang ke wilayah yang ruang publiknya mudah lumpuh akibat konflik horizontal. Pariwisata juga tidak akan berkembang di tengah ketidakpastian sosial dan gangguan ketertiban umum.
Lebih jauh, kebiasaan menyelesaikan masalah melalui blokade jalan mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Karena itu, aparat penegak hukum juga dituntut hadir secara cepat, adil, dan transparan dalam menangani setiap perkara agar masyarakat tidak merasa perlu mencari “keadilan jalanan”.
BADKO HMI Papua Barat – Papua Barat Daya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Perbedaan dan konflik merupakan bagian dari dinamika kehidupan sosial. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat dibiasakan hidup dalam budaya pemaksaan kolektif yang perlahan menormalisasi kekacauan.
Papua Barat Daya membutuhkan kesadaran baru: bahwa keberanian sejati bukanlah memalang jalan, melainkan keberanian memperjuangkan keadilan melalui hukum. Sebab ketika ruang publik disandera oleh amarah, maka yang pertama kali mati adalah peradaban.















