Scroll untuk baca artikel
BalikpapanHUKUMKALIMANTANSamarinda

APPK-Kaltim Laporkan Dugaan Kelalaian Struktural Dua RSUD ke Kejati

×

APPK-Kaltim Laporkan Dugaan Kelalaian Struktural Dua RSUD ke Kejati

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK-Kaltim) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (3/7/2025), terkait dugaan kelalaian struktural dalam pemungutan retribusi layanan kesehatan di dua rumah sakit daerah—RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun 2025, yang mengungkap bahwa kedua rumah sakit melakukan pemungutan retribusi tanpa dasar hukum yang sah, yakni tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

APPK-Kaltim menilai, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas pelayanan publik.

“Temuan BPK mencatat adanya pemungutan retribusi senilai lebih dari Rp 1,7 miliar yang tidak ditetapkan melalui Perda, serta pelanggaran lainnya senilai Rp 6 juta lebih. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar perwakilan APPK-Kaltim dalam keterangannya.

Selain tidak adanya dasar hukum pemungutan, APPK juga menyoroti kelalaian Direktur RSUD AMS II dan RSUD Kanujoso yang belum mengusulkan tarif pelayanan sesuai ketentuan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi retribusi jasa umum.

APPK-Kaltim dalam laporannya mendesak Kejati Kaltim untuk segera:
1. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dua direktur rumah sakit.
2. Melakukan audit investigatif secara transparan terhadap seluruh proses penetapan dan pemungutan retribusi.
3. Menindak tegas oknum yang terbukti lalai, termasuk pencopotan jabatan bila diperlukan.

Pihak Kejati Kaltim, usai menerima laporan resmi, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Ini bukan semata soal angka, tapi soal integritas layanan publik,” pungkas APPK-Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *