Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Dorong Raperda Industri 2025–2045 Jadi Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

×

DPRD Samarinda Dorong Raperda Industri 2025–2045 Jadi Fondasi Ekonomi Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan utama dalam mengarahkan perkembangan sektor industri di Kota Tepian selama dua dekade mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai kehadiran Raperda RPIK menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi di daerah. Menurutnya, tanpa arah kebijakan yang jelas, perkembangan industri berpotensi tidak terkelola secara optimal dan tidak memberikan dampak maksimal bagi perekonomian daerah.

Ia menegaskan, dokumen perencanaan ini disusun untuk memastikan setiap langkah pengembangan industri memiliki dasar yang terukur, baik dari sisi tata ruang, potensi wilayah, maupun kesiapan infrastruktur pendukung.

“Industri tidak bisa tumbuh tanpa arah yang jelas. Karena itu, Raperda ini penting sebagai pedoman jangka panjang agar pembangunan tidak berjalan sporadis,” ujarnya.

DPRD menekankan bahwa salah satu prinsip utama dalam penyusunan RPIK adalah keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini penting agar pengembangan kawasan industri tidak berbenturan dengan kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, maupun wilayah yang memiliki fungsi lindung.

Selain itu, penataan zonasi industri juga menjadi perhatian dalam pembahasan raperda. Pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan kawasan-kawasan strategis yang secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan industri agar lebih terarah dan efisien.

DPRD juga melihat pentingnya regulasi ini dalam memberikan kepastian bagi investor. Dengan adanya peta jalan industri yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki acuan yang pasti dalam menentukan lokasi dan jenis investasi yang akan dikembangkan di Samarinda.

Di sisi lain, pengembangan industri dalam Raperda RPIK tidak hanya difokuskan pada sektor hulu, tetapi juga diarahkan pada penguatan industri pengolahan. Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Pembahasan raperda saat ini masih terus berlangsung dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah terkait dan kalangan akademisi. DPRD menilai, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Samri berharap Raperda RPIK 2025–2045 dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun struktur ekonomi Samarinda yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan jangka panjang yang matang, sektor industri diharapkan mampu menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *