SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah melalui pemeriksaan urine bagi pelajar. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Wacana tes urine pelajar dibahas dalam audiensi Komisi IV DPRD Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Pertemuan tersebut sekaligus membahas optimalisasi penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemeriksaan urine dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengetahui kondisi pelajar sekaligus memperkuat upaya pencegahan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pemeriksaan idealnya dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap pelajar. Namun, pelaksanaan program tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau bisa, semua tes urine,” ujar Sri Puji.
Ia menegaskan, pelaksanaan program tersebut diharapkan tidak menimbulkan beban biaya bagi siswa maupun orang tua. Karena itu, DPRD akan membahas kemungkinan dukungan anggaran melalui APBD Kota Samarinda bersama fraksi-fraksi di DPRD.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara matang agar pemeriksaan tidak hanya menjadi kegiatan sesaat. Jika direalisasikan, tes urine diharapkan menjadi bagian dari sistem pencegahan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Selain pemeriksaan, DPRD menilai edukasi mengenai bahaya narkotika tetap menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan pelajar. Siswa perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan pendidikan yang mudah diterima dan sesuai dengan usia mereka.
Edukasi tersebut dapat disisipkan dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya mengandalkan metode pemeriksaan, tetapi juga membangun kesadaran dan ketahanan diri pelajar.
Komisi IV juga mendorong keterlibatan sekolah, keluarga, pemerintah dan lembaga terkait. Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi perkembangan anak, sementara sekolah menjadi lingkungan strategis untuk memberikan pembinaan.
Kolaborasi dengan BNN juga perlu diperkuat agar program pencegahan memiliki dukungan dari sisi edukasi maupun deteksi dini.
DPRD Samarinda berharap penerapan Perda P4GN dapat semakin konkret di lingkungan pendidikan. Jika pemeriksaan urine dapat direalisasikan dengan dukungan anggaran yang memadai, program tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan pelajar dari ancaman narkotika.
Langkah preventif yang dilakukan sejak dini dinilai penting untuk menjaga generasi muda Samarinda agar tetap berada dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
ADV/RZL















