SAMARINDA — Keberadaan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat tidak hanya diukur dari kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana wakil rakyat mampu menjaga komunikasi dan memahami kebutuhan warga. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Ahmad Vananzda J., S.Sos., Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda periode 2024–2029.
Menurut Ahmad, dinamika pembangunan Kota Samarinda yang terus berkembang membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan maupun pengawasan terhadap program pemerintah daerah.
Karena itu, komunikasi antara DPRD dan masyarakat perlu terus diperkuat. Berbagai persoalan yang muncul di lingkungan warga dapat menjadi masukan bagi DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“DPRD harus menjadi bagian dari solusi ketika masyarakat menyampaikan persoalan. Aspirasi masyarakat harus didengar dan dikawal sesuai kewenangan yang dimiliki,” menjadi semangat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD tidak hanya berperan dalam ruang sidang. Kehadiran anggota legislatif di tengah masyarakat menjadi penting untuk mendapatkan gambaran secara langsung mengenai persoalan yang dihadapi warga.
Salah satu persoalan yang pernah menjadi perhatian adalah dinamika pedagang dan keberadaan Pasar Subuh Samarinda. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian masalah publik membutuhkan komunikasi dan dialog antara masyarakat, pemerintah serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Pendekatan dialog menjadi penting agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan Samarinda yang terus bergerak juga membutuhkan pengawasan yang konsisten. Program pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi mampu memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ahmad menilai fungsi pengawasan DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan program yang telah direncanakan dan dianggarkan dapat berjalan sesuai tujuan serta memberikan dampak bagi masyarakat.
Kebutuhan masyarakat yang semakin beragam juga menuntut DPRD untuk responsif terhadap perkembangan kota. Persoalan infrastruktur, pelayanan publik, ekonomi masyarakat, penataan kawasan hingga kebutuhan sosial harus menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan kebijakan daerah.
Dalam konteks tersebut, DPRD Kota Samarinda berupaya menempatkan aspirasi masyarakat sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Bagi Ahmad, kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijawab melalui kerja nyata dan komunikasi yang berkelanjutan.
Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, ia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu kunci agar pembangunan Samarinda dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap berpihak pada kepentingan warga.
Dengan dinamika Kota Samarinda yang semakin kompleks, keberadaan DPRD diharapkan tidak hanya hadir ketika kebijakan akan ditetapkan, tetapi juga mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mendapatkan perhatian dan mendorong penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi.
Pada akhirnya, pembangunan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. DPRD, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran masing-masing untuk memastikan Samarinda terus berkembang menjadi kota yang lebih baik, nyaman dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh warganya.
ADV/RZL















