SAMARINDA – Komitmen penegakan aturan perpajakan daerah terus dibuktikan secara nyata oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Sebagai langkah penyelarasan regulasi dan wujud kesetaraan perlakuan hukum, para pelaku usaha kuliner yang beroperasi di lingkungan kantin Gedung DPRD Kota Samarinda kini resmi masuk dalam objek pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen.
Kebijakan ini merupakan hasil integrasi program intensifikasi pendapatan daerah yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah pemungutan pajak makanan dan minuman (mamin) di internal area Sekretariat Lembaga Legislatif tersebut dirancang untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah penyesuaian aturan di lingkungan kantor parlemen ini mendapat sambutan positif sebagai bentuk keteladanan instansi publik. DPRD Samarinda menilai sudah sepatutnya area fasilitas pendukung di lingkungan kantor pemerintahan memberikan contoh yang baik dalam menaati regulasi daerah sebelum aturan serupa diterapkan secara luas kepada masyarakat umum.
Melalui koordinasi antara pengelola Sekretariat DPRD dan Bapenda, sosialisasi serta pendataan terhadap unit-unit usaha kuliner internal telah dilaksanakan. Penarikan retribusi pajak transaksi konsumen ini juga mulai diintegrasikan dengan mekanisme sistem pencatatan daerah agar dapat disetorkan secara transparan ke kas Pemkot Samarinda.
Meski demikian, pihak parlemen memberikan catatan agar penerapan aturan PB1 ini tetap memperhatikan aspek keberlanjutan usaha para pelaku usaha mikro di kantin. Pendampingan mengenai metode penyesuaian tarif pada produk makanan serta tata cara pelaporan pajak berkala perlu dituntun dengan baik oleh dinas teknis agar proses transisi berjalan kondusif.
Melalui langkah konsisten ini, DPRD Kota Samarinda menunjukkan komitmen teguh untuk terus mendukung penguatan kemandirian fiskal daerah sekaligus memelopori budaya sadar pajak demi menopang keberlanjutan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kota Tepian.
ADV/RZL















