SAMARINDA — Antrean panjang solar bersubsidi di Samarinda ternyata bukan sekadar persoalan banyaknya kendaraan yang membutuhkan bahan bakar. Di balik panjangnya antrean, terdapat sejumlah persoalan yang membuat distribusi subsidi negara patut dipertanyakan.
Dari penelusuran dan temuan yang dihimpun GBN MI DPK Kota Samarinda, muncul sejumlah praktik yang selama ini dikeluhkan di lapangan. Mulai dari dugaan pengetap, kendaraan yang datang mengisi berulang kali, satu orang menguasai lebih dari satu kartu, hingga praktik titip antre yang dibayar kepada pihak tertentu.
Jika pola tersebut benar-benar terjadi secara sistematis, persoalannya bukan lagi sekadar soal antrean. Ada celah dalam tata kelola distribusi yang berpotensi membuat masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan justru harus bersaing dengan pihak yang mencari keuntungan dari subsidi.
Temuan itu mendapat konteks baru setelah Dinas Perhubungan Samarinda melakukan penelusuran terhadap Fuel Card. Dari 6.885 kartu yang terdata, Dishub menemukan 3.244 kartu terkait kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dan 1.851 lainnya tidak memiliki data pengujian. Sebanyak 5.095 kartu kemudian diusulkan untuk diblokir.
Di titik inilah keberanian kepala dinas Perhubungan kota Samarinda patut diapresiasi. Penataan seperti ini bukan kebijakan yang mudah. Ketika akses terhadap solar subsidi mulai diperketat, pihak yang selama ini menikmati celah distribusi tentu berpotensi merasa terganggu.
Dishub bahkan memilih mengambil posisi di garis depan dengan mengatur nomor antrean dan menghubungkannya dengan kuota SPBU. Sistem tersebut dirancang agar kendaraan yang telah memperoleh nomor antrean memiliki kepastian mendapatkan solar sesuai kuota, sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan.
Pertanyaannya kemudian: apakah Dishub harus menghadapi persoalan sebesar ini sendirian?
Menurut Fahrizal, penataan distribusi solar justru harus dikawal, bukan dihentikan. Sekretaris GBN MI DPK Kota Samarinda, Fahrizal Ahyar, menilai langkah pengawasan perlu dipertahankan, tetapi mekanismenya harus transparan, adil dan tidak membebani sopir yang memang memenuhi persyaratan.
Sikap tersebut penting. Sebab mendukung penertiban bukan berarti membenarkan seluruh mekanisme yang diterapkan. Jika ada sopir yang patuh tetapi dirugikan, sistem wajib diperbaiki. Sebaliknya, jika ditemukan celah yang memungkinkan subsidi disalahgunakan, pemerintah juga tidak boleh mundur hanya karena muncul tekanan.
Persoalannya, distribusi solar memiliki dampak jauh lebih luas daripada urusan SPBU. Solar berkaitan dengan transportasi barang, biaya logistik, harga kebutuhan pokok dan pengendalian inflasi. Karena itu, keterlibatan perangkat daerah lain menjadi sangat penting.
Dishub sudah menunjukkan keberanian menjalankan fungsi pengendalian di lapangan. Kini OPD lain semestinya tidak cukup hanya melihat dari belakang. Jika pengendalian subsidi merupakan bagian dari menjaga stabilitas ekonomi daerah, maka pengawasan harus bergerak bersama—bukan dibebankan kepada satu dinas.
Pemerintah juga perlu membuka seluruh mekanisme pengawasan kepada publik. Data kendaraan, sistem antrean, kuota SPBU, pemblokiran Fuel Card dan pengaduan masyarakat harus dapat dievaluasi secara berkala agar kebijakan tidak menciptakan masalah baru.
Pada akhirnya, yang harus dilawan bukan sopir yang membutuhkan solar. Yang harus dipersempit adalah celah yang memungkinkan subsidi negara dipermainkan.
Dishub Samarinda sudah memilih untuk tidak mencari aman. Kini keberanian itu perlu dijawab dengan keberanian OPD lain untuk ikut bergerak, mengawasi dan membersihkan tata kelola distribusi solar secara bersama-sama.
Karena jika masalah ini dibiarkan menjadi urusan satu dinas, yang dipertaruhkan bukan hanya antrean SPBU, tetapi juga efektivitas subsidi dan stabilitas ekonomi masyarakat Samarinda.















