Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Didorong Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SPMB Demi Jamin Hak Pendidikan

×

DPRD Samarinda Didorong Perkuat Pengawasan Pelaksanaan SPMB Demi Jamin Hak Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Rina Zaenun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA)

SAMARINDA – Dinamika pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda masih menyisakan berbagai catatan. Sejumlah laporan yang masuk dari masyarakat menjadi sinyal bahwa proses penerimaan peserta didik perlu terus dievaluasi agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan.

Sebanyak 42 laporan dari orang tua calon peserta didik telah dihimpun Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Seluruh berkas itu rencananya akan disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026.

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan laporan yang diterima berasal dari berbagai wilayah di Kota Samarinda. Sebagian besar berkaitan dengan calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah meski telah mengikuti tahapan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami hanya ingin memastikan seluruh laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Harapannya, tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat persoalan administratif maupun teknis di lapangan,” ujarnya.

Menurut Rina, setiap laporan telah dilengkapi dokumen pendukung, mulai dari identitas calon peserta didik, bukti pendaftaran, hingga hasil seleksi yang diterima orang tua. Data tersebut diharapkan dapat membantu proses verifikasi apabila nantinya dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Masuknya puluhan laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, DPRD memiliki peran penting menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait, sekaligus memastikan proses penerimaan siswa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menampung aspirasi masyarakat, DPRD juga diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, dan para orang tua. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Pemerintah daerah didorong untuk terus menyempurnakan sistem, memperkuat validasi data, serta memastikan daya tampung sekolah sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat setiap tahun.

TRC PPA menegaskan bahwa penyampaian laporan bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, langkah itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan SPMB semakin baik dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh calon peserta didik.

Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD, berbagai kendala yang muncul diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan. Dengan demikian, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada tahun-tahun berikutnya dapat berlangsung lebih efektif, adil, serta memberikan kepastian bagi setiap anak untuk memperoleh haknya atas pendidikan.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *