Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan Pekerja Informal Diperluas Lewat Kolaborasi

×

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan Pekerja Informal Diperluas Lewat Kolaborasi

Sebarkan artikel ini
Istimewa

SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Komisi IV DPRD Samarinda mendorong keterlibatan lebih luas dari pelaku usaha hingga masyarakat rumah tangga untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi IV DPRD Samarinda bersama jajaran pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026). Pertemuan itu membahas upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan jumlah pekerja informal di Samarinda cukup besar. Namun, kemampuan fiskal pemerintah daerah membuat pembiayaan perlindungan sosial belum dapat mencakup seluruh pekerja yang membutuhkan.

Dari lebih dari 300 ribu pekerja di Samarinda, disebutkan lebih dari separuhnya berada di sektor informal dan rentan. Sementara itu, pemerintah daerah saat ini baru mampu menanggung jaminan sosial sekitar 4.000 pekerja.

Menurut Puji, kondisi tersebut membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak. Pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh pekerja rentan melalui APBD, sehingga kesadaran pemberi kerja menjadi salah satu kunci memperluas perlindungan.

Karena itu, DPRD mendorong pelaku UMKM dan pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Imbauan tersebut juga menyasar rumah tangga yang mempekerjakan asisten rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun maupun pengasuh anak.

Besaran iuran untuk perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) disebut sekitar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja. Sementara pekerja mandiri seperti pedagang dan petani dapat memperoleh skema iuran sekitar Rp8.000 per bulan.

Puji menilai besaran tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diterima pekerja dan keluarganya. Jaminan sosial diperlukan agar sebuah musibah tidak serta-merta membuat keluarga pekerja kehilangan sumber penghasilan dan jatuh dalam kondisi ekonomi yang lebih berat.

Untuk memperluas sosialisasi, anggota Komisi IV DPRD Samarinda juga berkomitmen menyampaikan informasi tersebut di daerah pemilihan masing-masing. Edukasi di tingkat masyarakat dinilai penting agar pekerja maupun pemberi kerja memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain DPRD, peran Ketua RT dan kader Dasawisma juga didorong untuk membantu menyampaikan informasi hingga tingkat rumah tangga. Pemerintah juga dapat membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial atau CSR.

Puji menegaskan perlindungan pekerja bukan hanya persoalan administratif kepesertaan, tetapi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Ketika risiko kerja dapat ditanggung melalui jaminan sosial, keluarga pekerja memiliki perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi musibah.

DPRD Samarinda berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, cakupan perlindungan bagi pekerja informal di Samarinda diharapkan semakin luas dan tidak hanya bergantung pada kemampuan APBD.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *