SAMARINDA — Pembenahan pasar rakyat di Kota Samarinda didorong tidak berhenti pada penataan lokasi berjualan. DPRD Samarinda tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai dasar untuk membangun sistem pengelolaan pasar yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan kebutuhan terhadap regulasi khusus muncul karena hingga kini belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengikat pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai tata kelola pasar sekaligus memperjelas hak dan kewajiban pemerintah, pedagang maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas pasar.
“Selama ini belum ada perda mengikat yang mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Lewat raperda ini, kita ingin menghadirkan aturan pasti yang melindungi serta mengatur hak dan kewajiban pedagang maupun pembeli,” ujar Viktor.
DPRD melihat persoalan pasar rakyat tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pedagang. Kondisi fasilitas penunjang juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pasar yang nyaman dan layak digunakan masyarakat.
Karena itu, sejumlah aspek seperti sanitasi, drainase serta area parkir menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Fasilitas tersebut dinilai memiliki peran langsung terhadap kelancaran aktivitas perdagangan dan kenyamanan pengunjung.
Di sisi lain, penataan lokasi pedagang juga menjadi bagian yang perlu diperjelas. DPRD ingin agar ruang yang telah disediakan di dalam pasar dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga aktivitas perdagangan tidak justru mengambil badan jalan atau area depan pasar.
“Kami ingin pasar rakyat ditata lebih rapi dan bersih. Penertiban dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan atau area depan saja, sementara bagian belakang kosong,” kata Viktor.
Namun, penertiban menurut DPRD harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang memadai. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengatur posisi pedagang, tetapi juga memastikan tempat yang disediakan benar-benar mampu menunjang kegiatan usaha.
Hal ini penting agar penataan pasar tidak sekadar menghasilkan kondisi yang terlihat lebih rapi, tetapi juga memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam membangun standar pengelolaan pasar rakyat di Samarinda. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah memiliki landasan untuk melakukan pembinaan, penataan dan pemberdayaan secara konsisten.
DPRD juga berharap keberadaan pasar rakyat tetap memiliki daya tarik di tengah perkembangan pusat-pusat perdagangan modern. Pasar yang bersih, tertib, nyaman dan memiliki fasilitas memadai dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja.
Pada akhirnya, regulasi yang sedang disiapkan tersebut diarahkan bukan hanya untuk menata bangunan dan aktivitas perdagangan, tetapi juga memperkuat posisi pasar rakyat sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
DPRD Samarinda berharap pembahasan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ADV/RZL















