SAMARINDA — Kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda perlu berjalan beriringan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah daerah agar penerapan pajak tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat skala usaha dan kondisi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penerapan pajak daerah. Menurutnya, besaran kewajiban pajak perlu mempertimbangkan kemampuan usaha dan omzet yang diperoleh pelaku usaha.
Hal tersebut penting agar kebijakan peningkatan penerimaan daerah tidak justru menekan pelaku UMKM yang masih berupaya mempertahankan sekaligus mengembangkan usahanya.
“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil, kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” ujar Helmi, Senin (17/8/2026).
Menurut Helmi, pemerintah memiliki kepentingan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi riil di lapangan. Pelaku usaha dengan kapasitas berbeda tidak dapat serta-merta diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
DPRD juga menilai kewajiban pajak idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang berkontribusi melalui pajak berhak merasakan manfaat dari penerimaan tersebut dalam bentuk fasilitas dan pelayanan pemerintah yang semakin baik.
“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” katanya.
Pandangan tersebut menjadi penting di tengah upaya Pemerintah Kota Samarinda memperkuat PAD. Optimalisasi sumber pendapatan daerah memang diperlukan untuk menopang pembangunan, tetapi strategi tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyebut pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh pelaku usaha juga dapat menjadi salah satu sumber penerimaan.
Menurutnya, penggunaan aset daerah untuk aktivitas usaha memiliki kontribusi terhadap pendapatan melalui kewajiban pembayaran yang menyertainya.
“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” ujar Neneng.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai potensi penerimaan yang tersedia. Pendekatan tersebut diperlukan agar peningkatan PAD tidak hanya bertumpu pada satu atau dua sektor.
“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi untuk pendapatan daerah,” katanya.
DPRD Samarinda berharap penguatan PAD dapat dilakukan melalui langkah yang terukur dan berkeadilan. Dengan pemetaan potensi pendapatan yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan keberlangsungan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
ADV/RZL















