SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang saat ini tengah digodok bersama Pemerintah Kota. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat peran, pemberdayaan, serta perlindungan generasi muda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebutkan bahwa Raperda Kepemudaan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah terhadap pemuda memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek pembinaan, tetapi juga memberikan ruang lebih luas bagi pemuda untuk berkembang, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun kreativitas. Pemerintah daerah, kata dia, juga memiliki tanggung jawab dalam menyediakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya potensi anak muda.
“Perda ini disusun untuk memastikan pemuda di Samarinda mendapatkan ruang pengembangan yang memadai, sekaligus kepastian dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda Kepemudaan juga akan mengatur aspek perlindungan serta pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan sebagai wadah aktivitas generasi muda. Selain itu, dukungan anggaran menjadi salah satu poin penting agar program yang dirancang tidak berhenti pada tataran konsep.
DPRD menilai, keberadaan regulasi ini penting di tengah dinamika perkembangan zaman yang menuntut generasi muda untuk lebih adaptif dan kompetitif. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan potensi pemuda.
Abdul Rohim menegaskan bahwa penyusunan raperda ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Kepemudaan, serta diselaraskan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Hal ini dilakukan agar produk hukum daerah memiliki kepastian dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Ia menambahkan, proses pembahasan sempat tertunda dan kini kembali dikebut agar dapat segera diselesaikan pada tahun ini. DPRD menargetkan regulasi tersebut bisa segera disahkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya kalangan muda.
Selain itu, penyusunan Raperda Kepemudaan juga membuka ruang partisipasi publik. DPRD berencana melibatkan organisasi kepemudaan, akademisi, hingga perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar substansi regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurut DPRD, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci agar perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan secara sosial. Dengan begitu, kebijakan yang lahir benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi generasi muda di Samarinda.
DPRD Kota Samarinda berharap, Raperda Kepemudaan ini dapat menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pemuda yang lebih produktif, inklusif, dan berdaya saing, sejalan dengan arah pembangunan daerah ke depan.
ADV/RZL















