Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Libatkan Masyarakat dalam Penyempurnaan Revisi Perda Penanggulangan Bencana

×

DPRD Samarinda Libatkan Masyarakat dalam Penyempurnaan Revisi Perda Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini
DPRD KOTA SAMARINDA Beserta Plt Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana di Kota Tepian.

Pembahasan revisi perda melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), akademisi, organisasi masyarakat, hingga unsur lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu kebencanaan. DPRD menilai keterlibatan publik penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan revisi perda. Menurutnya, pengalaman warga yang tinggal di kawasan rawan banjir maupun longsor dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat substansi regulasi.

Ia menjelaskan, revisi perda tidak hanya difokuskan pada mekanisme penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, penanggulangan bencana di Samarinda diharapkan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih terencana dan berorientasi pada pengurangan risiko.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan BPBD agar memiliki kewenangan dan dukungan yang lebih optimal dalam menjalankan tugas. Selain itu, terdapat usulan pembentukan Command Center Kebencanaan sebagai pusat koordinasi informasi dan respons darurat ketika terjadi bencana.

Komisi yang membidangi infrastruktur dan kebencanaan itu berpandangan bahwa revisi perda harus mampu menyesuaikan perkembangan kondisi Kota Samarinda yang menghadapi tantangan urbanisasi, perubahan tata ruang, serta meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi.

DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penanggulangan bencana, tetapi juga memperkuat peran masyarakat sebagai bagian dari sistem mitigasi. Edukasi, kesiapsiagaan, dan kolaborasi seluruh pihak dinilai menjadi kunci dalam membangun ketahanan daerah terhadap ancaman bencana.

Melalui pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai unsur, DPRD Kota Samarinda optimistis revisi Perda Penanggulangan Bencana akan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di masa mendatang.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *