Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Minta Sistem Kupon Biosolar Diawasi Ketat, Jangan Berubah Jadi Ladang Jual Beli

×

DPRD Samarinda Minta Sistem Kupon Biosolar Diawasi Ketat, Jangan Berubah Jadi Ladang Jual Beli

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

SAMARINDA — Penerapan sistem kupon untuk pengaturan pembelian Biosolar bersubsidi di Kota Samarinda mulai 1 September 2026 mendapat perhatian DPRD Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah untuk menata distribusi BBM bersubsidi, namun mekanismenya harus disertai pengawasan agar tidak melahirkan persoalan baru.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, meminta pemerintah memastikan sistem kupon maupun nomor antrean tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Menurutnya, kesempatan mendapatkan kupon harus diberikan secara adil kepada setiap pengemudi yang memenuhi ketentuan. Transparansi dalam proses pembagian dan penggunaan kupon menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal.

“Jangan sampai antrean ini dimanfaatkan oknum untuk diperjualbelikan,” tegas Aris, Senin (24/8/2026).

Ia menilai celah dalam mekanisme antrean perlu diantisipasi sebelum kebijakan diberlakukan. Sebab, sistem baru tersebut akan berhubungan langsung dengan aktivitas sopir truk maupun pelaku usaha angkutan yang selama ini bergantung pada ketersediaan Biosolar bersubsidi.

Selain mencegah praktik jual beli kupon, Aris juga meminta agar penerapan sistem tidak menambah beban biaya bagi para pengemudi.

Menurutnya, tujuan utama penataan harus tetap berada pada upaya memperbaiki distribusi Biosolar bersubsidi sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di sejumlah SPBU.

Di sisi lain, mekanisme kupon perlu diselaraskan dengan ketentuan pembelian Biosolar bersubsidi yang berlaku secara nasional. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat, batas pembelian maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Pembelian tersebut dilakukan menggunakan sistem digital dan QR Code. Apabila volume pembelian melebihi batas subsidi yang ditetapkan, kelebihan pembelian akan dikenakan harga komersial.

Aris menilai ketentuan tersebut harus disosialisasikan secara terbuka kepada para sopir. Kejelasan informasi menjadi penting agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lapangan.

Ia juga mendorong pemerintah melibatkan Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) dan pelaku usaha angkutan dalam pembahasan teknis sebelum sistem diberlakukan.

Keterlibatan pihak yang terdampak langsung dinilai dapat membantu pemerintah menemukan mekanisme yang lebih realistis sekaligus mengidentifikasi potensi celah penyalahgunaan sejak awal.

Bagi DPRD Samarinda, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari berkurangnya antrean kendaraan di SPBU. Sistem tersebut juga harus mampu memastikan subsidi tepat sasaran, memberikan kepastian kepada pengemudi, serta menutup peluang munculnya praktik percaloan atau jual beli kupon.

Aris berharap pemerintah melakukan pengawasan secara konsisten sejak tahap pembagian kupon hingga proses pembelian BBM. Dengan demikian, penataan Biosolar dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menciptakan persoalan baru bagi masyarakat dan sektor angkutan.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *