SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi berbasis digital yang telah disediakan pemerintah guna mempermudah pengurusan dokumen sekaligus menghindari praktik percaloan. Pemanfaatan layanan resmi dinilai dapat membuat proses administrasi lebih praktis, transparan, dan efisien.
Samri mengatakan, perkembangan sistem pelayanan publik saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Karena itu, warga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia tanpa harus bergantung pada jasa perantara.
Menurutnya, proses pengurusan dokumen yang mengharuskan masyarakat berulang kali datang ke kantor pelayanan berpotensi membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menawarkan jasa percaloan dengan tarif yang tidak semestinya.
Ia menilai, digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga lebih banyak. Dengan memanfaatkan sistem daring, masyarakat dapat menyiapkan data serta melengkapi sejumlah persyaratan dari rumah sebelum menjalani tahapan yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Samri mencontohkan, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga kini semakin dimudahkan melalui mekanisme pelayanan yang lebih sederhana. Bahkan, menurutnya, terdapat pelayanan yang memungkinkan petugas mendatangi langsung rumah warga sesuai prosedur yang berlaku.
Selain administrasi kependudukan, pemanfaatan teknologi juga telah diterapkan dalam sejumlah layanan lain, termasuk pengurusan paspor dan dokumen pertanahan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur resmi, terutama untuk tahapan yang membutuhkan verifikasi identitas, pengambilan foto, atau pemeriksaan dokumen secara langsung.
Samri juga menegaskan bahwa digitalisasi bukan berarti seluruh pelayanan tatap muka harus ditinggalkan. Masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap perlu mendapatkan akses pelayanan langsung dan pendampingan dari petugas agar tidak mengalami kesulitan dalam menyelesaikan urusan administrasi.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan resmi dan tidak mudah tergiur tawaran jasa perantara yang menjanjikan proses lebih cepat dengan imbalan biaya tambahan. Partisipasi warga dalam menggunakan fasilitas digital menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda.
Melalui pemanfaatan layanan resmi dan penguatan sistem administrasi digital, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta meminimalkan peluang terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar.
ADV/RZL















