Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIAL

Jahidin Ingatkan ASN Untuk Jaga Netralitas Menjelang Pilkada Serentak

×

Jahidin Ingatkan ASN Untuk Jaga Netralitas Menjelang Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, (Istimewa) Humas DPRD Kaltim.

arahwarta.id – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kaltim untuk menjaga netralitas dan menjauhi segala bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ujar Jahidin, mengingatkan pentingnya ASN menjadi teladan bagi netralitas politik dimata masyarakat.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin juga menegaskan agar ASN menjaga posisi netral mereka di setiap tahapan pemilu, baik itu dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.

Menurutnya, ASN yang memegang jabatan langsung bersinggungan dengan masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga netralitas.

Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN, tercantum bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi golongan dan partai politik manapun.

“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” kata Jahidin, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dengan tegas, Jahidin mengingatkan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik mana pun. Ia pun menambahkan bahwa bagi ASN yang ingin terjun ke politik, ada pilihan untuk mengajukan pensiun lebih awal.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” pungkas Jahidin, mempertegas sikapnya. (San/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *