SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap persoalan seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) sejak 2011. DPRD menilai kasus tersebut harus segera diselesaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Samarinda bersama pihak BTN dan pengembang perumahan. Forum tersebut difasilitasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kredit, namun hingga kini belum menerima dokumen sertifikat hak miliknya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa harus menunggu lebih lama. Menurutnya, kewajiban nasabah telah selesai bertahun-tahun lalu sehingga tidak ada alasan bagi proses penyerahan sertifikat untuk terus tertunda.
Dari hasil pembahasan awal, Komisi II menduga terdapat persoalan administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Indikasi tersebut muncul karena terdapat nasabah lain di kawasan yang sama yang telah menerima sertifikat, sementara kasus yang diadukan masih belum memperoleh penyelesaian. Namun demikian, DPRD belum mengambil kesimpulan akhir dan akan meminta penjelasan lebih rinci dari pihak-pihak terkait.
Iswandi menilai penyelesaian persoalan administrasi tidak boleh berlarut-larut, terlebih menyangkut dokumen kepemilikan rumah yang menjadi hak dasar masyarakat. Ia berharap seluruh pihak dapat menunjukkan itikad baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan kepastian bagi nasabah.
Komisi II juga menyoroti belum hadirnya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam pertemuan tersebut. Karena itu, DPRD akan menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pimpinan atau pejabat yang berwenang agar proses penyelesaian dapat menghasilkan keputusan yang konkret dan memiliki kepastian waktu.
DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat memperoleh haknya. Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil, Komisi II membuka peluang untuk mendorong langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga.
Melalui pengawasan tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas kepemilikan rumah, dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Persoalan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat diharapkan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
ADV/RZL















