Scroll untuk baca artikel
HUKUMMALUKUOPINI

PB PELANUSA Desak Kapolda Maluku Periksa Penanganan Barang Bukti 4 Ton Hasil Operasi Polairud di SBB

×

PB PELANUSA Desak Kapolda Maluku Periksa Penanganan Barang Bukti 4 Ton Hasil Operasi Polairud di SBB

Sebarkan artikel ini

AMBON, ARAHWARTA.ID – Dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti hasil operasi penegakan hukum oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku di perairan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan publik.

Operasi yang semula dianggap sebagai langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal kini justru memunculkan pertanyaan terkait keberadaan dan pengelolaan barang bukti hasil sitaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, personel Polairud Polda Maluku melakukan penindakan terhadap dua kapal transportasi di perairan bawah Dusun Anauni, Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan sekitar empat ton barang ilegal yang terdiri atas minuman keras tradisional jenis sopi, bir, minyak tanah, serta enam orang anak buah kapal (ABK).

Namun, pasca-penindakan, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai proses pengelolaan barang bukti yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan barang sitaan dan mendorong desakan agar dilakukan klarifikasi secara transparan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PB PELANUSA, Ali Alkatiri, SE, mendesak Kapolda Maluku untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tersebut, termasuk Komandan Kapal Patroli Polairud yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengamanan barang bukti.

“Jangan sampai keberhasilan operasi penegakan hukum justru tercoreng oleh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. Kapolda Maluku harus bertindak tegas, transparan, dan membuka fakta yang sebenarnya kepada masyarakat,” ujar Ali Alkatiri.

Menurutnya, apabila benar terdapat barang bukti dalam jumlah besar yang diamankan, maka publik berhak mengetahui secara jelas proses pendataan, penyimpanan, hingga status akhir barang sitaan tersebut.

“Ketiadaan informasi yang terbuka hanya akan memunculkan spekulasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

PB PELANUSA juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen, prosedur, dan rantai penguasaan barang bukti dalam operasi tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Maluku mengusut tuntas dugaan kejanggalan ini tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Ali menegaskan bahwa sikap PB PELANUSA bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Karena itu, setiap dugaan yang berkembang harus dijawab dengan keterbukaan dan tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat mengenai nasib barang bukti hasil operasi tersebut,” tutupnya.

Penulis:
Ali Alkatiri, SE
Ketua Umum PB PELANUSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *